Jumat, 23 Juli 2010 14:50:52

58 Bangunan Masih Berdiri di Lahan Proyek DDT

58 Bangunan Masih Berdiri di Lahan Proyek DDT

Beritabatavia.com - Berita tentang 58 Bangunan Masih Berdiri di Lahan Proyek DDT

Sebanyak 58 bangunan di Jakarta Timur yang terkena proyek pembangunan Double-Double Track (DDT) hingga kini belum dibongkar. Padahal, proyek ...

58 Bangunan Masih Berdiri di Lahan Proyek DDT  Ist.
Beritabatavia.com - Sebanyak 58 bangunan di Jakarta Timur yang terkena proyek pembangunan Double-Double Track (DDT) hingga kini belum dibongkar. Padahal, proyek pembangunan yang sudah memakan waktu delapan tahun ini sudah memasuki tahap air dan direncanakan rampung akhir 2010.
Ke-58 bangunan tersebut berada di sepanjang bantaran rel kereta api mulai dari kawasan Jatinegara hingga Bekasi. Di Jakarta Timur, bangunan-bangunan tersebar di lima kelurahan yakni Kelurahan Cipinang (26 bangunan), Kelurahan Jatinegara (25 bangunan), Kelurahan Penggilingan (4 bangunan), Pisangantimur (2 bangunan) dan Kelurahan Jatinegarakaum ( 1 bangunan).
Staf Bagian Pembebasan Lahan DDT, Kementerian Perhubungan RI, Heri Hernanto, mengungkapkan, selama periode 2002-2010, sebanyak 226 bangunan yang terkena proyek pembangunan DDT di kawasan Jakarta Timur telah dibongkar. Seluruh bangunan, kata Heri,  berada dalam total wilayah yang berada di tiga paket yakni paket A (Manggarai-Jatinegara) sepanjang 3 kilometer, paket B (Jatinegara-Bekasi) sepanjang 15 kilometer dan paket C (Bekasi-Cikarang) sepanjang 17 kilometer.
Kita targetkan pembangunan DDT selesai akhir tahun ini. Jika sampai 2011 ternyata masih belum juga selesai, kerja sama pembangunan ini tidak lagi dilakukan dengan pihak Jepang, ujar Heri, Kamis (22/7).
Dalam proses pembebasan lahan yang terkena proyek pembangunan DDT ini, ungkap Heri, pihaknya menemui kesulitan dalam melakukan proses pembebasan lahan terutama ganti rugi atas bangunan milik warga. Terlebih, tenggat waktu yang ditentukan pada akhir tahun ini.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur, Arifin Ibrahim, menjelaskan, pihaknya masih terus berupaya menyelesaikan proses pembebasan lahan yang masih ditempati warga. Kesulitan yang dihadapi diantaranya masih ada sebagian warga yang mengaku lahan tersebut miliknya. Padahal, menurut surat dari BPN, tanah tersebut bukan miliknya. Dan hal ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan konsinyasi atau melalui pengadilan, jelasnya.
Arifin yang juga menjabat Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur mengatakan, bangunan milik warga yang terkena pembangunan DDT kebanyakan berada di atas tanah negara dan tanah milik PT KAI. Sayangnya, warga malah mengklaim tanah itu adalah miliknya. Karena itu kami juga masih menunggu keputusan dari gubernur mengenai tanah negara yang ditempati para warga ini, tandasnya. O nor

Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024