Senin, 19 Desember 2011
Istri Jenderal Dituding Intervensi Sidang Kode Etik Notaris
Beritabatavia.com - Setelah Markas Besar (Mabes) TNI membantah bahwa Brigjen TNI Agus Sutomo (Sekarang berpangkat Mayjend) melakukan intervensi di Polres Karawang terkait pemeriksaan adik iparnya Meli Adiana Lubis (adik kandung istrinya) lewat surat No. B/1317-13/20/154/ltj yang ditujukan kepada Deputy bidang kelembagaan dan kemasyarakatan kementerian sekretariat negara.
Kini istri sang Jenderal Ny Minurin Lubis dituding melakukan intervensi saat proses sidang majelis pengawas wilayah (MPW) terhadap notaris Dyah
Soesilowati di Bandung pada Rabu 7 Desember 2011 lalu.
Sebelumnya Marudut Simanjuntak dan Mawar Ina Simatupang, melaporkan Meliana Adiana Lubis ke Polres Karawang, atas tuduhan melakukan tindak pidana melawan hukum karena memberikan keterangan palsu dalam akta sesuai dengan laporan polisi nomor STTL/966/III/2010/JBR/WIL PWK/RES KRW.
Menurut Pamela kuasa hukum pelapor, kasus yang dilaporkan ke Polres Karawang tidak berjalan mulus. Karena, Brigjen Agus Sutomo melakukan intervensi ke Polres Karawang.
Tidak haya itu, Pamela melanjutkan Ny Minurin Lubis istri Brigjen Agus Sutomo juga melakukan intervensi saat sidang kode etik oleh MPW Bandung terhadap notaris Dyah Soesilowati.
Saat itu Minurin Lubis datang bersama beberapa orang yang diduga anggota TNI ke ruang sidang yang digelar MPW Bandung. “ Selain mengganggu sidang, juga menuding-nuding klien kami,†kata Pamela.
Kasus itu bermula dari upaya Marudut Simanjuntak dan Isterinya Mawar Ina Simatupang untuk mendapat keadilan atas haknya yang dirampas oleh pihak lain. Yaitu sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl Sindoro No. 9 A. Manggarai, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Ijin Perumahan (SIP) awal tanggal 22 November1953/1954, rumah tersebut atas nama Tutty Amir Hamzah dan sudah dikuasai semenjak 1953.
Nmaun, karena keadaan Ibu Tutty Amir Hamzah sudah lanjut usia dan mulai sakit-sakitan pada tanggal 10 November 1992 mengeluarkan Surat Pernyataan untuk memperbaharui dan mengalihkan SIP kepada salah satu anak kandungnya yang bernama Marasalahudin.
Berdasarkan fakta dan bukti yang akurat sejak tahun 1992 s/d 2011 SIP sudah atas nama Marasalahudin. Kemudian SIP terakhir No. TS.4. 05/00002/11.01 Tanggal 28-10-1998 s/d 17-11-2001 (SIP Asli ada pada saudara Marudut Simanjuntak).
Dan kemudian pada tanggal 31 Mei 2000 terjadi ‘Pemindahan dan Penyerahan Hak’ antara semua ahli waris dari Tutty Amir Hamzah. Sesuai dengan akta No 19 yang dibuat oleh notaris Ny. Eni Marya Agoes Suwarko, SH.
Dalam Akta itu juga disebutkan pemindahan dan penyerahan hak tersebut juga dilakukan dan diterima uang sejumlah Rp 183 juta diterima oleh seluruh ahli waris.Dan terhitung sejak terjadinya pemindahan dan penyerahan hak tersebut dalam akta tersebut jelas dalam pasal 2 diterangkan maka apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini berpindah menjadi haknya/miliknya Marudut Simanjuntak.
Namun, belakangan Meliana Adiana Lubis mengaku sebagai pemilik tanah dan rumah yang terletak di Jl Sindoro No. 9A. Pengakuan tersebut hanya berdasarkan kuasa tertanggal 28 Juli 2005 dari Ny. R. Ngt. Hardijanti Soehono isteri dari Soehono Soedja.
Dimana menurut Meliana Adiana Lubis dia adalah pemilik yang sah hanya berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengoperan Hak Sewa No. 1 tertanggal 28 November 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Dyah Soesilowati Noratis yang berdomisili di Karawang. Namun, bukti dari Perjanjian tersebut tidak pernah ada aslinya hanya fotocopy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Meliana Adiana Lubis ternyata tidak terdaftar di data base kota bekasi. Dia juga memberikan alamat palsu dalam surat kuasa dimana Meliana sebagai penerima kuasa Ny. R. Ngt. Hardjanti Soehono dimana alamatnya di Jl. Cipinang Lontar Indah Blok A 6/ VII, Rt. 016, RW 006 pada faktanya adalah rumah Yunita Chandra. Dan Yunita Chandra sudah memberikan pernyataan untuk permohonan pencabutan KTP A/N Meliana Adiana Lubis yang menggunakan alamatnya,tertanggal 3 Maret 2006. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang.
Kemudian Marudut juga melaporkan dugaan adanya keterlibatan notaris atas pembuatan perjanjian palsu tersebut. Namun, saat sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah di Bandung, pada Rabu 7 Desember 2011 lalu. Ny Minurin Lubis melakukan intervensi.0 son