Senin, 19 Desember 2011
Rp10 M Untuk Obat Warga Miskin Bekasi
Beritabatavia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menganggarkan Rp 10 miliar untuk biaya pengobatan warga miskin di daerah itu untuk tahun anggaran 2012. Anggaran sebesar itu akan langsung diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mengcover biaya kesehatan secara gratis bagi masyarakat mikisn. Anggaran itu termasuk biaya pelayanan ke Rumah Sakit (RS) lain, dengan perbandingan 80 persen untuk RSUD dan 20 persen untuk RS lain.
Direktur RSUD Kota Bekasi, dr Titi Masrifahati mengatakan, jika penyakit pasien tidak bisa dilayani di RSUD, maka kami mengirim pasien tersebut ke RS lainnya. Pasien yang tidak dapat ditangani itu dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana di RSUD Bekasi, seperti, untuk pengobatan penyakit kanker, cuci darah yang membutuhkan dokterr super spesialis.
Menurut Titi, anggaran Rp10 miliar tersebut digunakan untuk keperluan alat-alat, obat-obatan, jasa pelayanan medis, dan biaya operasional RSUD selama 2012. Adapun penggunaan anggaran itu adalah untuk melengkapi kebutuhan bahan habis pakai, seperti kapas, benang, jarum suntik, serta obat-obatan.
"Anggaran Rp10 miliar itu cukup untuk biaya pelayanan gratis di RSUD Kota Bekasi, dan sudah berjalan selama tiga tahun sejak 2009. RSUD Kota Bekasi juga menerima bantuan dari anggaran pusat (Jamkesmas) Rp7 miliar, dan Pemprov (Jamkesda) Rp2,5 miliar,†kata Titi.
Ia memperkirakan akan ada kenaikan sekitar 20 persen dari jumlah penduduk miskin yang ada di Kota Bekasi, yang dapat tercover Pemerintah pada 2012. Hal itu, dihitung dari cost per unit rawat jalan dan rawat inap pada 2011, di mana jumlah pasien rawat jalan mencapai 2000 pasien, dan rawat inap 450 pasien. Pada 2011, jumlah pasien yang berobat di RSUD Bekasi yang menggunakan Jamkesmas tercatat 115.000 orang, Jamkesda 117.000 pasien, sedangkan yang menggunakan (Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 13.000 pasien
Tingkatkan Kualitas.
RSUD Kota Bekasi juga mengklaim peningkatan kualitas pelayanan terhadap pasien. Itu terjadi setelah dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak 2009. Pembentukan BLUD itu merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu diusebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan pemerintah dan pemerintah daerah, pengelolaannya harus berbentuk BLUD.
â€Tujuan utama dari pembentukan BLUD adalah untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kesehatan kepada publik, seperti juga dituangkan dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BLUD,†jelas Titi.
Dengan BLUD, kata Titi, pengelolaan manajemen lebih praktis dan fleksibel. Praktik yang sehat artinya, berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Dengan BLUD, RSUD Kota Bekasi lebih efisien dan produktif dengan jalan memangkas rumitnya birokrasi dan ketersediaan anggaran.
Dijelaskan Titi, beberapa kelebihan RSUD menjadi BLU, diantaranya adalah dimana manajemen rumah sakit memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangannya dan pendayagunaan pendapatannya. Rumah sakit tidak diwajibkan menyetorkan pendapatannya kepada kas daerah. Dengan menjadi BLUD, sumber pendapatan rumah sakit berasal dari penghasilan sendiri. Selain itu, rumah sakit juga masih bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk biaya-biaya, seperti biaya gaji pegawai, dan biaya investasi modal. 0 ato