Jumat, 23 Desember 2011
Tony Sudjiarto, Eks GM Merpati jadi Tersangka
Beritabatavia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA). Tersangka baru itu, Tony Sudjiarto, eks General Manager (GM) Pengadaan pada PT MNA tahun 2006.
Penetapan itu sudah tertuang pada surat perintah penyidikan nomor 196/F.2/Fd.1/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011 atas nama Tony Sudjiarto.
"Adanya fakta perbuatan Tony untuk mewujudkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, antara lain melakukan negosiasi dengan perusahaan broker di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG)," ungkao Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (23/12).
Noor menambahkan pasal yang disangkakan terhadap Tony Sudjiarto adalah pasal 2,3 uu 31/99 jo 20/2001.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Andhi Nirwanto saat ditemui ditempat terpisah juga membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan kas negara senilai US$1 juta ini.
"Memang yang bersangkutan juga ikut terlibat dengan tersangka lain dalam kasus ini. Dia juga ikut aktif dalam rangka upaya penyewaan pesawat itu ke luar negeri," ujar Adhi.
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat asal Amerika Serikat oleh PT Merpati ke penyidikan. Disinyalir, direksi lama PT Merpati Airlines yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp9 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea. o ep