Jumat, 23 Desember 2011

Kasus 13 Perusahaan Kayu di SP3 Polda Riau

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan majelis hakim terhadap beberapa terdakwa kasus pembalakan liar (illegal logging) di Riau yang turut bersama-sama merugikan negara.

Unsur turut bersama-sama, yang tak tersentuh hukum, tersebut antara lain 14 perusahaan kayu yang memperoleh izin kehutanan serta pemberi suap kepada dua bupati dan satu kepala dinas.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (22/12), telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Bupati Siak, Arwin AS.

Sebelumnya, pada 2008, Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

Namun, saat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Azmun diperingan menjadi 11 tahun plus denda sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun kurungan.

Hingga sekarang, aparat hukum, terutama KPK sama sekali tak menyentuh perusahaan yang diuntungkan dari pemberian izin kehutanan yang dikeluarkan dua kepala daerah, Tengku Azmun Jaafar dan Arwin AS serta mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman.

"Juga pemberi gratifikasi, sama sekali tak disentuh," jelas Donald Fariz, staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Jumat (23/12).

Tidak hanya itu, tutur Donald, kayu-kayu hasil pemberian izin yang menyalahi ketentuan peraturan di bidang kehutanan kini tak diketahui keberadaannya.
Seharusnya, kayu-kayu tersebut disita untuk negara dan uangnya dimasukkan ke kas negara.

"Logika saja, pemberi izin, dua bupati dan satu kepala dinas, telah terbukti di persidangan bersalah. Tentu saja perusahaan yang menerima izin kehutanan yang dikeluarkan pejabat setempat juga salah. Namun, hingga kini perusahaan tersebut, yang jumlahnya 13 perusahaan, malah di SP3 kan oleh Polda Riau," kecam Donald seperti dilansir Tribun Pekanbaru. o eee