Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Melibatkan Adik Ipar Jenderal Dilanjutkan

Ist.
Beritabatavia.com - Pra peradilan yang diajukan Mawar Ina Simatupang terhadap Polri, cq Polda Jabar, Cq Polres Karawang akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Hakim memerintahkan penyidik Polres Karawang untuk melaksanakan proses penyidikan terhadap terlapor Melia Adiana Lubis.

Sebelumnya, Mawar Simatupang melaporkan Melia Adiana Lubis (adik ipar Mayjen Agus Sutomo saat ini menjabat Komandan Paspampres) ke Polres Karawang atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik. Terkait akte tanah yang terletak di Jl Sindoro No. 9 A. Manggarai, Jakarta Selatan yang dibuat notaris Dyah Soesilowati di Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan polisi nomor STTL/966/III/2010/JBR/WIL PWK/RES KRW. Penyidik menetapkan Meliana Adiana Lubis dan Hanindito Widayanto sebagai tersangka. Dikuatkan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2H) nomor B/326/III/2010 tertanggal 31 Maret 2010 yang dikirimkan Polres Karawang kepada Mawar Simatupang.
 
Kemudian surat SP2wH nomor  B/330/IV/2010 yang memberitahukan dimulainya penyidikan.
Namun, Polres Karawang mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) nomor 55/V/2011 tertanggal 9 Mei 2011. Dan surat penghentian penyidikan nomor SP/220.a/V/2011. Namun, surat tersebut baru diterima kuasa hukum pelapor pada 15 Juli 2011.

Atas putusan diterbitkannya SP3 tersebut Mawar Simatupang melalui kuasa hukumnya Patuan Nainggolan mengajukan gugatan pra pradilan ke PN Karawang dengan nomor 04/pra-perad/2011/Pn Krw.

Dalam persidangan pra pradilan yang di pimpin Hakim Much Sutawardi pada 23 Agustus 2011 memutuskan mengabulkan gugatan Mawar Simatupang dan menyatakan SP3 yang diterbitkan Polres Karawang tidak sah dan batal demi hukum. Serta   memerintahkan penyidik Polres Karawang untuk melanjutkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan pemohon.
Putusan PN Karawang, kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi (PT) Bandung lewat putusan nomor  354/PID/2011.
 
Namun, hingga kini Polres Karawang belum melaksanakan putusan hakim pra pradilan tersebut. Menurut kuasa hukum penggugat Patuan Nainggolan, kasus ini tersendat, tidak terlepas dari campur tangan Mayjen Agus Sutomo yang merupakan  kakak ipar terlapor Melia Adiana Lubis. “ Terlapor itu adik kandung istri Myjen Agus Sutomo,” kata Nainggolan.
Menurut Nainggolan,  Agus Sutomo yang saat ini menjabat Komandan Paspampres melakukan intervensi ke Polres Karawang. Saat proses pemeriksaan, perwira tinggi TNI AD itu datang mengenakan seragam lengkap dan membawa adik iparnya pulang. 0 son