Rabu, 28 Desember 2011

2011, 45 koruptor divonis bebas

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2011 terdapat 45 terdakwa kasus korupsi di penjuru nusantara, divonis bebas. Pembebasan ini membuktikan pemberantasan korupsi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya sebatas retorika belaka atau lipservice.

Dari 45 koruptor yang bebas paling banyak terjadi di Surabaya mencapai 25 koruptor dihukum bebas, disusul 15 koruptor divonis bebas di Pengadilan Tipikor Samarinda, empat di Pengadilan Tipikor Bandung dan satu orang lainnya di Pengadilan Tipikor Semarang, ungkap peneliti hukum ICW Donal Fariz di Jakarta, Rabu (28/12).

Pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah, sambung dia, ternyata menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan cukup banyak terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan.

Awalnya masyarakat banyak berharap terhadap kinerja Pengadilan Tipikor di daerah, ternyata belakangan pengadilan tersebut seolah telah berubah menjadi pengadilan konvensional yang sering memberikan vonis bebas kepada pelaku tindak pidana korupsi, lanjut Donal.

Dikatakan, salah satu fenomena bebasnya terdakwa korupsi yang cukup menarik perhatian publik yaitu kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang dijatuhkan vonis bebas oleh majelis hakim.

Pada 24 Mei 2011 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Syafruddin memberikan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Putusan bebas tersebut membuahkan kekecewaan publik, bahkan ada dugaan terjadi praktik mafia hukum dengan indikasi hakim Syafruddin tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan menerima suap, kata dia.

"Banyaknya pelaku korupsi yang divonis bebas itu membuktikan jika ada kegagalan sistem yang dibangun oleh Pemerintahan SBY. Kejahatan korupsi yang luar biasa itu dibiarkan tanpa penanganan secara serius. Hampir setiap hari akan bermunculan muka-muka koruptor baru karena mereka tak takut lagi dihukum karena hukum bisa dibeli dan hakimnya bisa disuap," kata Haris Rusli, anggota Petisi 28.

Makin banyak pelaku korupsi divonis bebas berarti SBY gagal dan tidak mau menuntaskan kasus korupsi. Padahal, Koruptor itu seharusnya dianggap sebagai pengkhianat bangsa lantaran masih bebas berkeliaran di negeri ini tanpa tersentuh hukum.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan, banyaknya hakim Pengadilan Tipikor di beberapa daerah dengan mudah membebaskan terdakwa korupsi karena tidak memiliki kompetensi yang ketat dan jelas. Banyak hakim dan jaksa yang mudah disuap.

"Banyak hakim yang mudah disuap. Sehinga tak heran banyak pelaku korupsi yang bebas. Hal ini harus menjadi catatan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena hukuman bagi para koruptor tak lagi menakutkan," katanya. o ep