Kamis, 29 Desember 2011

Dirut Bank Swadesi Jadi Tersangka di Polda Bali

Ist.
Beritabatavia.com - Polda Bali menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Swadesi, Ningsih Suciati sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan. Selain Dirut, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pejabat Bank Swadesi lainnya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, pada 15 Desember 2011 lalu yang ditandatangani oleh Direktur
Reskrim Polda Bali Kombes Slamet Riyanto.

Hal itui dikemukakan Jacob Antolis, penasihat hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani (pelapor) kepada wartawan di Denpasar, Kamis (29/12). Rita adalah pemegang sertifikat hak milik (SHM) No.7442/Kelurahan Kuta atas sebidang tanah seluas 1520m2 berikut bangunan (villa Kozy) yang terletak di Jl. Kunti No. 9 RK, Seminyak, Kuta Utara.

Rita melaporkan para pejabat bank asing ini dengan laporan polisi no:
LP/233/VI/2011/Bali/Ditreskrim anggal 25 Juni 2011.
Menurut Jacob Antolis, mengacu kepada UU Perbankan, Ningsih Suciati dkk ditetapkan sebagai tersangka karena pada intinya diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Dikatakan, akibat perbuatan melawan hukum itu, para tersangka diancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 M dan paling banyak Rp 200 M. 
Ihwal dilayangkannya SPDP, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Acep Sudarman membenarkan. “Ya betul kami sudah terima, baru-baru ini,” katanya.

Menurut Jacob Antolis, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika kliennya selaku
penjamin atas fasilitas kredit debitur atas nama PT Ratu Kharisma meminjam uang
pada Bank Swadesi Denpasar dengan total plafond senilai Rp 10,5 M untuk
perluasan usaha dengan jaminan tanah dan bangunan tersebut.

Awalnya pelapor melaksanakan kewajiban membayar hutang. Namun, belakangan mulai ada sedikit masalah sehingga pemenuhan kewajiban tertunda.  “Sesuai ketentuan Bank Indonesia, Bank Swadesi harus melakukan supervisi, pembinaan, pengawasan terhadap fasilitas kredit yang dicairkan agar fasilitas kredit dalam posisi aman dan lancar, dan apabila adanya keadaan luar biasa sehingga fasilitas kredit bermasalah maka seyogyanya pihak bank Swadesi melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai pembinaan dan mencari solusi jalan keluar agar nasabah seperti ini dapat kembali memenuhi kewajiban sebagai mana mestinya.  PBI sudah memberikan pedoman bahwa apabila ada kredit bermasalah dapat dilakukan proses restrukturisasi kredit, reconditioning, dan resecheduling, dengan syarat bahwa obyek atau perusahaan yang dibiayai masih mempunyai prospek usaha yang baik. Tapi ini tidak dilakukan
Bank Swadesi, justru klien saya langsung divonis pailit (dalam keadan tidak mampu) sehingga barang jaminannya langsung dieksekusi lelang dengan nilai limit lelang
jauh dibawah harga pasar yang wajar maupun berdasarkan penilaian independen,” tegas
Jacob.

Meski berbagai upaya hukum sudah dilakukan, Bank Swadesi ngotot mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Denpasar melalui perusahaan jasa pra lelang PT Duta Balai Lelang.  Anehnya, berdasarkan pengumuman lelang oleh Bank Swadesi, nilai limit lelang atas obyek tersebut berubah-ubah.0 gin