Rabu, 04 Januari 2012
Robin Ong Dilaporkan ke Polda Metro
Beritabatavia.com - Robin Ong mantan fotografer majalah Tempo yang juga ketua tim Investigasi Indonesia Police Watch (IPW), mengadu ke Kapolri. Pasalnya, dia dituduh menggelapkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan uang sebesar Rp22 juta milik koleganya bernama Samuel.
Sebelumnya Samuel Bob Hanses alias Abok melaporkan Robing Ong ke Polda Metro Jaya sesuai dengan laporan polisi nomor sesuai dengan laporan polisi nomor LP/2058/VI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 Juni 2011 atas tuduhan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Gatot Edy Pramono, saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. "Robin Ong masih dalam proses, dia terlapor untuk kasus penggelapan," ujar Gatot saat dihubungi, Rabu (4/1).
Menurutnya, dia dilaporkan menggelapkan BPKB mobil Jaguar dan uang sebesar Rp 22 juta. Namun, Kombes Gatot belum bersedia menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. "Tanyakan langsung saja ke Subandi (Kasubdit Ranmor)," ujarnya.
Gatot menambahkan pihaknya telah memanggil Robin terkait kasus tersebut. Namun, hingga kemarin, Robin belum memenuhi panggilan polisi. "Sudah dipanggil, dia minta waktu tanggal 8 Januari 2012," katanya.
Gatot juga menjelaskan, saat ini Robin masih berstatus saksi terlapor. "Kita lihat nanti, tergantung pemeriksaan. Kalau dia nggak punya bukti berarti bisa tersangka," ujarnya.0 son