Selasa, 10 Januari 2012

Korupsi, Gubernur Bengkulu Divonis 4 Tahun

Ist.
Beritabatavia.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohoan kasasi jaksa dan memutus bersalah terdakwa Agusrin M Najamudin dan menghukum Gubernur (non aktif) Bengkulu tersebut selama empat tahun penjara.

“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp20,16 miliar,” kata sebuah sumber yang sangat dipercaya di MA Jakarta, Selasa (10/1).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan belum mendapat salinan putusan, sehingga belum dapat mengomentari. “Nantilah, setelah mendapat salinan putusan akan kita sikapi,” katanya di Kejagung, Selasa petang.

Majelis hakim agung, yang terdiri Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latief
menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.  Akibat
tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp20,16 miliar.

Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan, sesudah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
membebaskan terdakwa dari perkara dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil BB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 2006.

Agusrin M Najamuddin adalah Gubernur terpilih Bengkulu untuk periode kedua, yang diusung
oleh Partai Demokrat dan sekaligus Ketua DPP Demokrat Bengkulu, setelah sebelumnya
meninggalkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). o eee