Rabu, 11 Januari 2012

Diinfus, Majelis Hakim Minta Nazaruddin Dikirim ke RS

Ist.
Beritabatavia.com - Muhammad nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, mengirim surat ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1). Isinya, tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.

"Kami sudah memanggil secara patut. Tetapi, pada sidang kali ini, terdakwa tidak dapat
hadir karena alasan kurang sehat. Ada surat dari terdakwa yang ditujukan kepada majelis
hakim," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana.

Isi surat yang dibacakan Jaksa Kadek, Nazar mengaku kurang sehat dan tidak dapat hadir di
persifangan. Namun, Nazar meminta sidang tetap dijalankan tanpa kehadirannya. "Semua sudah saya percayakan sama pengacara saya. Jadi, sidang dijalankan saja tanpa kehadiran saya," tulis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sakit.

Dokter Rutan Cipinang, Julius M Sumarli dihadapan majelis hakim menjelaskan Nazar 
menderita Gastroptosis (maag) akut.

"Kami menyimpulkan Nazaruddin tampak sakit ringan  sedang, dengan diagnosis Gastroptosis akut," kata dokter Julius dalam keterangannya di depan persidangan.

Namun, Julius mengatakan berdasarkan pemeriksaan tanggal 10 Januari 2012, dengan tekanan darah 100/60 mm/hg dan detak jantung 90 per menit, Nazaruddin hanya sakit ringan sedang. Sehingga, seharusnya dapat menghadiri sidang pada Rabu (11/1).

Berdasarkan pemeriksaan tanggal 11 Januari 2012 pagi, tidak ada batasan Nazaruddin dalam beraktivitas. Sebab, tekanan darah tercatat 100/70 mm/hg dan detak jantung 80 per menit.

Walaupun, masih dengan keluhan muntah-muntah dan nyeri di ulu hati. Nazaruddin tidak dapat dibawa ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, karena sebelum berangkat yang bersangkutan sempat muntah sebanyak empat kali. Dan akhirnya diinfus.

"Kami sudah memberikan obat tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kami menyimpulkan  bahwa yang bersangkutan sakit ringan dan berkesimpulan tanda-tanda vital yang normal, dan tidak ada batasan dalam beraktifitas," kata Yulius.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta akhirnya memutuskan terdakwa kasus suap
pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyakit maag akut yang dideritanya di Rumah Sakit (RS) Polri, Sukanto, Kramat Jati.

"Menetapkan, memberi ijin kepada Nazaruddin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
gastroskopi di RS Polri, Kramat Jati dengan segera dan dengan pengawalan PU," kata Ketua
Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta. o end