Rabu, 18 Januari 2012

Kawin Siri, Wabah Baru PNS di Jakarta

Ist.
Beritabatavia.com - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) melaporkan hasil penelitiannya ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kawasan Jabodetabek, terutama Jakarta, melakukan kawin siri. Dalam dua tiga tahun terakhir kawin siri PNS sudah seperti mewabah.

"Terutama yang memang memiliki jabatan atau bekerja di tempat basah. Pilihan untuk berpoligami dengan berbagai alasan. Tetapi yang pasti hanya menurutkan hawa nafsu," ungkap Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok di Jakarta, kemarin.

Modus kawin lagi di lingkungan PNS seperti fenomena gunung es.  Yang tidak tampak dipermukaan, pelaku poligami lebih banyak lagi. Fakta di lapangan sangat banyak PNS yang kawin lagi atau menjadi istri kedua. Pernikahan kedua, ketiga atau keempat itu biasanya lewat kawin siri.

Tentu saja hal itu telah menyalahi aturan, sehingga mereka harus dipecat dari jabatannya.  "Apalagi jika melebihi mempunyai dua orang istri ini akan menuju kepada tindakan korupsi. Mereka yang beristri dua pasti akan banyak tuntutan, sehingga mereka akan melakukan korupsi," lanjutnya.

Dia mengemukakan pemerintah hanya memberikan tunjangan kepada satu istri saja. Dengan de-mikian, para suami yang beristri dua, biasanya akan mencari pendapatan lain dengan cara yang tidak halal.

"Untuk itu, inspektorat kedisiplinan pegawai harus lebih intens lagi mencari PNS yang kawin lagi atau berisitri dua. Jika mereka serius mencarinya, saya kita akan lebih banyak lagi PNS yang dipecat," tegasnya.

Dua orang wanita yang menjadi PNS di lingkungan PNS Pemkab Sidoarjo dan terungkap menjadi istri ke-dua atau istri simpanan dipecat dari jabatannya. Bahkan pemecatan PNS di Sidoarjo selama dua tahun terakhir (2010-2011) melonjak sampai 400 persen.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua perempuan itu karena dinilai melanggar aturan yang sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Bahwasannya, di pasal 4 tertera PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Di tahun 2010 ada seorang PNS perem-puan dipecat dan 2011 juga satu orang.

"Jadi PNS harus patuh pada aturan. Kawin atau cerai saja harus izin pada atasan (bupati). Kok malah menjadi istri kedua," tutur Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Hj Sri Witarsih.

Menurutnya, dari dua PNS perempuan yang dipecat, satu masih memperjuangkan nasibnya ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Pusat. Namun hingga kini masih belun ada keputusan dari Bapeg yang terdiri dari beberapa menteri. "Kemungkinan banding dikabulkan oleg Bapeg sangat kecil karena sudah ada aturannya," papar Bu Wit demikian dipanggil.

"Kenapa dua perempuan itu memilih menjadi istri kedua? Yo takokno dewe kono mas (Ya tanya sendiri sama yang bersangkutan," sambungnya. o end