Rabu, 01 Februari 2012
Kasus Nenek Rasmiah Melukai Rasa Keadilan
Beritabatavia.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tetap menghukum Nenek Rasmiah selama empat bulan sepuluh hari atas tuduhan mencuri enam buah piring, dinilai telah melukai rasa keadilan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima beritabatavia.
Menurutnya, kasus Nenek Rasmiah ini menambah deretan kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan publik seperti kasus nenek Minah di Banyumas, kasus pemulung yang dituduh memiliki ganja di Jakarta dan kasus “sandal jepitâ€
bocah Aal di Palu.
Ironisnya, Habiburokhman menambahkan, peristiwa hukum itu terjadi ditengah rasa frustasi rakyat, akibat tidak jalannya proses hukum terhadap politisi-politisi kelas kakap yang terindikasi terlibat korupsi. Sehingga kasus-kasus seperti nenek Rasminah ini bagaikan luka di atas luka bagi rakyat Indonesia.
Sementara rakyat semakin bingung, karena para penegak hukum seperti menutup mata atas kritikan dari berbagai elemen masyarakat sehingga kasus seperti ini terus terjadi. Padahal sejak kasus Nenek Minah di Banyumas beberapa waktu lalu, seruan agar penegak hukum mengedepankan akal sehat dan hati nurani dalam kasus seperti itu sudah begitu besar.
Habiburokhman menegaskan, saat ini tidak ada yang dapat memastikan bahwa kasus seperti Nenek Rasminah adalah untuk yang terakhir dan tidak akan terjadi lagi. Bahkan, dia menduga kasus-kasus yang mencuat ke media massa, hanyalah sedikit dari banyaknya kasus serupa yang tidak sempat terkespose.0 son