Kamis, 02 Februari 2012
Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu, karena terdakwa Syarifuddin dinilai terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, untuk persetujuan penjualan aset budel pailit dengan mekanisme non-budel pailit perusahaan tersebut.
Hakim Syarifuddin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
"Agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua tim JPU KPK, Zet Tadung Allo, saat membacakan surat tuntutan terdakwa hakim Syarifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/2).
Uang Rp 250 juta disebut jaksa diberikan Puguh agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Pemberian uang itu dilakukan Puguh atas persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar.
JPU menyatakan perbuatan Puguh memberi sejumlah uang ke Syarifuddin dilakukan agar saat digelar rapat kreditur terbatas pada 8 Juni 2011, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh, dan wakil Kantor Pajak.
Uang Rp 250 juta diketahui diberikan Puguh ke Syarif di kediaman sang hakim di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011.
Mendengar jaksa KPK membacakan tuntutan penjara selama 20 tahun itu, hakim Syarifuddin yang mengenakan batik hijau duduk di kursi pesakitan dengan tenang. Tatapannya tetap tertuju kepada jaksa yang membacakan tuntutannya. Bahkan, ia sempat melempar senyum ke jaksa Zet saat belum kebagian berkas tuntutannya. "Berkas tuntutan untuk saya mana?" tanya hakim Syarifuddin.
Atas tuntutan itu, hakim Syarifuddin bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan selanjutkan. o ep