Sabtu, 04 Februari 2012
Enam Media Akui Langgar KEJ
Beritabatavia.com - Setelah mendengar penilaian Dewan Pers, wakil dari enam media yang dilaporkan masyarakat akhirnya mengakui kesalahannya. Keenam media itu bersedia melakukan ralat atas beritanya dan berjanji tidak mengulang kesalahan.
Sebelumnya, Dewan Pers mengundang enam media masing-masing detik.com, liputan6.com, poskota.co.id, okezone.com, mediaindonesia.com, dan metrotvnews.com, terkait laporan masyarakat atas terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh ke enam media tersebut. Lantaran menulis identitas lengkap korban pemerkosaan di dalam angkutan kota (Angkot) yang terjadi di Depok baru-baru ini.
Dalam pertemuan dengan perwakilan enam media tersebut, Dewan Pers menyampaikan penilaian bahwa, penyebutan identitas korban kejahatan susila, yang dilakukan keenam media ini, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila…â€.
Penafsiran Pasal ini menyebut “identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.â€
Kemudian dengan kesadaran yang tulus wakil dari keenam media menerima penilaian Dewan Pers dan bersedia melakukan ralat atas beritanya. Serta berjanji tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. 0 son