Senin, 06 Februari 2012

Jangan sepelekan Temuan Kerugian Negara di Skandal Century

Ist.
Beritabatavia.com - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersepakat hasil audit forensik terhadap aliran dana bailout Bank Century menemukan adanya dugaan kuat kerugian keuangan negara dalam proses bailout.

Karena itu, anggota dewan Fraksi Partai Golkar dari Tim Pengawas Century Bambang Soesatyo meminta agar penegak hukum membawa kesimpulan BPK ke penyidikan. Jadi tak ada alasan lagi dari penegak hukum untuk mengatakan Century bersih dari penyelewengan uang negara. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini beralasan, Century tidak merugikan negara.

“Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti penegak hukum, dengan menaikan status kasus Bank Century ke penyidikan,” ujar Bambang dalam rilis di Jakarta, Senin (06/02).

Menurutnya, jika terus dibiarkan berlarut-larut, justru akan mencoreng penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, jika ketidakpedulian penegak hukum itu terus dipupuk, maka mekanisme pengawasan pembangunan nasional akan berantakan.

Apalagi, hasil rekomendasi BPK ini, menurut Bambang, merupakan hasil audit forensik yang lengkap, sehingga tidak mungkin ada kekeliruan.

“Kalau kesimpulan atau rekomendasi BPK-Timwas DPR itu tidak segera ditindaklanjuti penegak hukum, hal itu akan menjadi preseden yang buruk,” tuturnya.

Terakhir, Bambang mengingatkan KPK agar tidak ikut menyepelekan temuan-temuan BPK tentang indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Menurutnya, catatan membuktikan bahwa dari begitu banyak laporan yang pernah dibuat BPK, tidak banyak yang ditindaklanjuti penegak hukum.

“Kalau laporan BPK pun sudah dianggap angin lalu oleh pemerintah dan penegak hukum, kepada siapa lagi negara harus memercayakan pengawasan penggunaan keuangannya,” pungkas Bambang.

Seperti yang diketahui, BPK sudah memaparkan secara terang benderang kepada Timwas Century mengenai kronologi perjalanan audit forensik itu. Disebutkan bahwa, ada kerugian dengan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Indikator adanya kerugian negara yaitu, kaitannya dengan pemberian fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari bank tersebut. Rencananya, Tim Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengetahui perkembangan kasus Century yang ditangani lembaga hukum tersebut. o end