Selasa, 07 Februari 2012
Minimarket Melanggar Perda akan Ditindak
Beritabatavia.com - Pemprov DKI akhirnya mencabut aturan tentang penundaan perizinan minimarket di Jakarta. Maka, minimarket di Jakarta akan bebas berdiri tanpa adanya larangan.
Meskipun, banyak pihak yang mengkhawatirkan para pengelola pasar moderen akan melanggar ketentuan seperti jarak minimal dengan pasar tradisional. Pencabutan tersebut tertuang dalam Instruktruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 7 tahun 2012 yang dikeluarkan pada 12 Januari 2012 lalu.
Asisten Bidang Perekonomian Pemprov DKI Hasan Basri Saleh membenarkan hal tersebut. "Itu benar dan sudah diperintahkan kepada seluruh walikota untuk disosialisasikan," kata Hasan Basri, kepada wartawan, Selasa (7/2).
Sementara Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Adi Aryanta mengatakan, Ingub dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Ingub nomor 7/2012 itu tentang pencabutan penundaan izin minimarket terkait salah satu rekomendasi hasil pansus minimarket.
Menurut Adi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan Perda tentang perpasaran swasta. "Yang melanggar tetap akan diproses hukum," ujarnya.
Perda tersebut, kata Adi, mengatur soal pasar moderen dengan luas hingga 200 meter persegi, serta minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.
Pasar moderen dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional. 0son