Senin, 13 Februari 2012

Mediasi Buntu, Gubernur Gugat Bali Post Rp150 M

Ist.
Beritabatavia.com - Perseteruan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan koran Bali Post, belum berakhir. Sidang mediasi atas gugatan yang dilayangkan Gubernur Pastika yang digelar Senin (13/2), tak membuahkan kata sepakat.

Dengan begitu, kedua pihak akan berhadapan di depan pengadilan. Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim Mediator John Pieter Purba. Meski demikian, pengacara Gubernur, Ketut Ngastawa, menyatakan bahwa pintu perdamaian masih terbuka, meski persidangan tetap dilangsungkan nantinya.

Menurut Ngastawa, mediasi tak menemui titik temu lantaran Bali Post menolak meminta maaf atas kesalahan pemberitaan yang dituduhkan pihak Gubernur. "Pemberitaan yang menyudutkan klien kami terus ditayangkan oleh Bali Post," kata Ngastawa, seperti dilansir vivanews.com

Ngastawa menampik anggapan bahwa pilihan menempuh jalur hukum ini sebagai sikap pejabat publik yang tak menghormati kritik pers. Upaya ini, menurut Ngastawa ditujukan untuk membuat persoalan ini menjadi lebih fair.

Nyoman Sudiantara, pengacara Bali Post, menegaskan pihaknya siap melanjutkan persoalan ini ke persidangan perdata. "Jawaban atas gugatan Gubernur sudah disiapkan," katanya.

Kasus ini bermula ketika Bali Post menurunkan berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman", menyikapi meletusnya bentrok antar dua desa di Kemoning, Klungkung, Bali, 2011 lalu.

Itu merupakan berita bohong, berita asal-asalan, berita menyudutkan karena Gubernur Bali tak pernah bertemu dengan wartawan Bali Post. Juga, Gubernur Pastika merasa tidak pernah mengatakan pernyataan seperti yang dilansir Bali Post.

Ia pun melayangkan somasi kepada Bali Post untuk meralat berita itu. Merasa tak salah mengutip, somasi itu tak diindahkan Bali Post. Pastika pun mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ada tiga pihak yang digugat. Yang pertama adalah Penanggung Jawab Bali Post, Nyoman Wirata (tergugat I); PT Bali Post (tergugat II) dibawah pimpinan ABG Satria Naradha dan wartawan Bali Post, I Ketut Bali Putra Ariawan (tergugat III). Pastika menuntut gati rugi material Rp170 juta lebih dan kerugian immaterial Rp150 miliar. o endi