Senin, 13 Februari 2012

Umar Patek Dijerat Pasal Berlapis

Ist.
Beritabatavia.com - Terdakwa sejumlah kasus terorisme, Umar Patek dijerat dakwaan berlapis, yakni Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia terancam hukuman mati.

Setelah bom Bali I, 1 Oktober 2002, Umar Patek menjual dua pucuk senjata api M16 berikut magazen berisi 16 amunisi di Filipina, sebelum hijrah ke Afganistan, sekitar Juni 2009.

"Setelah peledakan bom Bali 12 Oktober 2002, terdakwa pergi ke Filipina Selatan dan tinggal di sana. Sekitar Juni 2009, terdakwa berniat hijrah ke Afganistan, maka terdakwa mempersiapkan fisik, SDM, dan dana," kata Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharijadi saat membacakan dakwaan di sidang perdana Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2).

Dalam dakwaan disebutkan, Patek kemudian mendapat 170 ribu peso hasil menjual senjata. Kemudian dia meminta dukungan dana dari petinggi kelompok Abu Sayaf 970ribu peso. Ia lalu pergi ke Indonesia bersama istrinya Ruqayyah Husen Luceno, untuk membuat paspor dengan identitas palsu, atas nama Anis Alawi Jafar.

Selama di Filipina, Patek tinggal di kamp Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Pulau Mindano. Ia ke Indonesia menggunakan jalur laut, dari Pulau Sulu, Filipina Selatan, menuju Tarakan, Kalimantan Timur. Patek ke Indonesia dikawal Hasan Noer alias BlackBerry, dan Harry Kuncoro.

Mereka masuk ke Tarakan, tanpa dokumen resmi dan membawa 4 pucuk senjata api serta sejumlah magazen berisi peluru. Dari Tarakan, Patek menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan kapal Pelni. Selanjutnya ia naik bus ke Terminal Pulogadung.

Di Pulogadung, Patek dijemput Dulmatin, gembong teroris yang tewas dalam penyergapan di Pamulang. Dulmatin telah menyiapkan rumah kontrakan untuk Patek di Pamulang.

Desember 2009, Patek ikut rombongan Dulmatin untuk uji coba senjata M16 di tepi pantai wilayah Banten. Senjata-senjata itu akan digunakan untuk pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Kemudian Januari 2010, Patek pindah kontrakan ke Kampung Melayu, dan menetap di sana sampai berangkat ke Pakistan, akhir Agustus 2010.

Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, itu bertolak ke Pakistan untuk selanjutnya menuju Afganistan. Sebelum berangkat, Patek menyerahkan 3 pucuk senjata kepada Harry Kuncoro, teroris yang juga adik ipar Dulmatin. Senjata itu disita Densus 88 dalam penyergapan di Pekalongan, Juni 2011.

Langkah Patek terhenti setelah kepolisian Pakistan menangkapnya di Abottabad, Pakistan, Januari 2011. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia. Istri Patek yang berkewarganegaraan Filipina juga menjalani proses hukum di Indonesia.

Pengadilan Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis penjara 27 bulan atau dua tahun tiga bulan terhadap istri Patek. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam paspor, yang digunakannya untuk berangkat ke Pakistan. O brn