Jumat, 17 Februari 2012

34 Kasus FPI Sepanjang 2010-2011

Ist.
Beritabatavia.com - Sebanyak 34 kasus anarkistis yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) terjadi sepanjang tahun 2010-2011.

"Kalau dari data kasus yang terjadi mengatasnamakan FPI pada tahun 2010 sebanyak 29 kasus dan 2011 ada lima kasus, di daerah Jabar, Banten, Jateng, Sumut dan Sumsel," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (17/2).

Peran Polri, pertama mendorong dan memfasilitasi pemda dan pusat untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi massa (ormas).
"kepada ormas yang menyampaikan kemerdekaan berpendapat, bukan berarti semua orang dapat berbuat sesukanya," ujar Saud.

"Karena ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, kemudian jika terjadi satu kasus maka kita proses hukum," kata Saud.

Ada berbagai kriteria perbuatan yang bisa dibekukan dan dibubarkan suatu ormas, antara lain menyebarluaskan permusuhan SARA, mendiskreditkan pemerintah, menghambat pembangunan, mengganggu stabilitas politik dan keamanan, katanya.

"Sebelum dibubarkan ormas tersebut dilakukan teguran tertulis baik oleh gubernur, bupati dan walikota. Bila dalam waktu tiga bulan tidak dipatuhi maka pemerintah membubarkannya," kata Saud. O ant