Sabtu, 18 Februari 2012

Judi Online di Pluit Digerebek, 66 Penjudi Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Judi online berkedok cafe dan restoran, di kawasan Ruko Muara Karang, Jalan Pluit Karang
Jelita Blok Z-4U No 20, Kelurahan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek Sabtu (18/2).
Sedikitnya 66 orang penjudi yang mayoritas warga keturunan China diamankan bahkan ada yang ditahan, tak lama kemudian sebagian dibebaskan.

Bangunan ruko dua lantai itu, terdiri lantai 1 untuk restoran dan kafe sedangkan lantai dua disulap menjadi tempat berjudi yang omsetnya perhari mencari miliarn rupiah. Tempat judi yang beroperasi hampir setahun ini, tak pernah tersentuh polisi karena lokasinya tersamarkan.

Tempat judi dengan nama  "Hot Station", terdapat ratusan unit komputer yang terbaris rapi. Komputer berada di meja bersekat yang dilengkapi kursi.

Menurut salah satu pemain, Roni, 52 tahun, bila ingin bermain harus membeli point kepada
wasit minimal Rp50 ribu dan mendapatkan 1.000 point.

"Kalau kami menang, point itu bertambah dan sebaliknya kalau kalah berkurang. Tak ada batas waktu permainan. Kalau sudah capek kami tutup dan menukarkan point yang tersisa kepada wasit," terang dia.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar, Didi Hayamansyah, mengatakan
anggota mengamankan 66 orang, terdiri dari empat wasit, satu operator, seorang pemilik atas nama Afui, serta 60 orang pemain. "Mereka akan dijerat Pasal 303 tentang perjudian, ancaman 10 tahun penjara. Kami masih periksa seluruhnya," kata Didi.

Dia mengungkapkan omzet tempat judi yang baru dibuka dua bulan ini, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 101 set komputer, tiga unit CCTV, dan beberapa server. o end