Senin, 27 Februari 2012
Digelar, Sidang Gubernur Bali Gugat Bali Post
Beritabatavia.com - Proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tak membuahkan hasil,
akhirnya sidang gugatan perdata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika terhadap media Bali Post sebesar Rp150 miliar, akhirnya digelar, Senin (27/2).
Pada sidang perdana itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Amzer Simanjuntak mempersilakan kepada Bali Post untuk memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Gubernur Bali.
Suryatin Lijaya, pengacara Bali Post menyatakan gugatan yang dilayangkan Pastika kurang
jelas, lantaran tak ada kuasa dari pihak desa adat kepada Pastika dalam gugatan itu.
Sementara, menurutnya, dari pemberitaan itu yang dirugikan adalah desa adat di Bali. “Tapi
Pastika tak memiliki kuasa dari desa adat untuk mengajukan gugatan ini,†kata Sruyatin di
PN Denpasar, Senin (27/2).
Pastika, sambung Suryatin, sebetulnya dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers untuk menyikapi pemberitaan di Bali Post berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman", setelah meletusnya bentrok dua desa adat di Klungkung pada 2011 lalu.
Namun, Pastika malah melayangkan somasi kepada Bali Post. “Somasi dilayangkan sebelum
masalah ini diajukan kepada Dewan Pers,†papar Suryatin.
Dari hasil mediasi yang dilakukan Dewan Pers sebelum Pastika mengajukan gugatan, Dewan Pers dalam keputusannya menyatakan jika pemberitaan Bali Post memiliki sumber yang kuat. Hanya saja, berita tersebut tak memiliki keseimbangan berita berupa konfirmasi kepada kepada Pastika selaku gubernur.
“Sehingga Bali Post diwajibkan memenuhi hak jawab gubernur. Tapi gubernur tak menggunakan hak jawab, malah mengajukan gugatan. Kesalahan Bali Post adalah kode etik, bukan kesalahan hukum," tegas dia.
Ketut Ngastawa, pengacara Made Mangku Pastika tetap berkeyakinan jika pemberitaan yang diturunkan Bali Post keliru, penuh kebohibingan. Namun ia tak mau membeber lebih jauh.
“Nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya,†kata Ngastawa seperti dilansir vivanews.com
Gubernur menggugat Bali Post karena menilai ada dua pemberitaan tidak benar alias bohong, saat terjadi kasus bentrokan dua desa di Kabupaten Klungkung pada 17 September 2011.
Dalam pemberitaan di Bali Post disebutkan gubernur mengeluarkan pernyataan untuk membubarkan Desa Pekraman. Namun, hal itu dibantah gubernur sehingga menuntut Bali Post yang mengakabarkan bereita ta benar untuk meminta maaf dan meralat berita yang dianggapnya tidak benar itu. Di pihak lain, Bali Post enggan mengindahkan hal itu.
Pastika pun mengadukan ke Dewan Pers. Setelah melakukan investigasi, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi agar Pastika menggunakan hak jawab. Tak puas, gubernur mengajukan gugatan perdata.
Kasusnya sendiri sudah masuk ke meja pengadilan dan kini masih tahap medasi. Gubernur menggugat tiga pihak pertama redaksi atau penanggung jawab Bali Post, Nyoman Wirata (tergugat I) PT Bali Post (tergugat II) dan Wartawan Bali Post, I Ketut Bali Putra Ariawan (tergugat III).
Dalam gugatan materialnya disampaikan Rp170 juta lebih Sementara itu kerugian immaterial sebanyak Rp150 miliar.
Usai mendengarkan jawaban Bali Post atas gugatan Gubernur Made Mangku Pastika, Majelis
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan. o endi