Senin, 27 Februari 2012

Pemprov DKI Memberhentikan DW

Ist.
Beritabatavia.com - Pemprov DKI memutuskan untuk menonaktifkan Dhana Widyatmika atau DW yang baru sebulan bertugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jakarta Selatan. DW dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menggelapkan dana pajak senilai Rp 60 miliar.

"Saya sudah perintahkan instansi terkait segera melepas DW dari jabatannya, karena yang bersangkutan kini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (27/2).

Dikatakan Fauzi, Dhana baru satu bulan ini berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Dhana merupakan PNS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ditegaskan Fauzi, pemindahan Dhana menjadi PNS DKI dikarenakan adanya pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan pegawai dengan kompetensi khusus guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.

Menurutnya, kasus rekening gendut yang mengarah pada tindakan pidana korupsi  tersebut terjadi saat Dhana menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak. “Kami perkirakan kasus yang menyebabkan dia menjadi tersangka sebelum dia berada di Pemprov DKI. Karena sudah jadi tersangka yang jelas kewajiban saya harus melepasnya dari jabatan sekarang,” tegasnya. O brn