Selasa, 28 Februari 2012

Jumat, Nunun Nurbaetie Diadili

Ist.
Beritabatavia.com - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004, bakal diadili kasusnya pada Jumat (2/3) mendatang.

"Benar, sidang dengan dakwaannya (Nunun) digelar Jumat (2/3) pagi," kata Sudjatmiko, Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, usai sidang kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan terdakwa Dadong Irbarelawan, kemarin.

Menurut Sudjatmiko, dirinya akan bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang Nunun yang akan digelar perdana Jumat (2/3) mendatang. Sedangkan, anggota majelisnya adalah Ugo, Sofialdi, Anwar dan Eka Budi Prijanta.

Seperti diketahui, berkas penuntutan milik tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (NN) dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/2) ini. Sehingga, pekan depan diperkirakan, istri mantan Wakapolri, Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun sudah disidangkan.

"Jadi, Kamis (23/2) ini, berkas penuntutan NN sudah selesai dan Kamis (23/2) siang tadi diserahkan ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Kamis (23/2).

Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, kemungkinan pekan depan sudah di gelar sidang perdana. Namun, jadwal persidangan ada di pengadilan. o ep