Jumat, 02 Maret 2012

DW Mendekam di Rutan Kejagung

Ist.
Beritabatavia.com - Dhana Widyatmika (DW) mantan pegawai KPP Pajak Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (2/3) malam.

Setelah dua hari sejak Kamis (1/3) menjalani  pemeriksaan, DW akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menilai cukup kuat  untuk DW ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala  Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi  Togarisman.

Dijelaskan Adi, dasar penahanan karena ada  kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan  menghilangkan barang bukti.

Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3,  Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU  Pencucian Uang.

Sebelumnya, pengacara DW, Reza Wijaya, menyatakan uang  milik kliennya di rekening hanya ada Rp400 juta dan  tidak mencapai angka Rp60 miliar.

"Makanya saya agak kaget Rp60 miliar itu dari  mana?" katanya di sela pemeriksaan kliennya di  Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus  Kejagung, Jakarta, Jumat.

Ia juga menambahkan, dana Rp60 miliar seperti dalam  pemberitaan media itu tidak jelas bahkan pihak  kejaksaan sendiri bingung soal tersebut.

Bahkan, kata dia, PPATK juga tidak menyebutkan nama  DW terkait dengan rekening tersebut.

"Uangnya juga hanya ada di lima bank, bukan di 18  bank seperti diberitakan sebelumnya," katanya.

Anggota tim pengacara DW, Daniel Alfredo menyebutkan kekayaan kliennya sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK pada tanggal  laporan 24 Juni 2011, hanya Rp1,2 miliar.

Namun, tim penyidik kejaksaan sudah menyita asetnya, seperti  uang, dan emas batangan, serta 17 unit truk  berbagai merek. O ant