Jumat, 02 Maret 2012
DW Mendekam di Rutan Kejagung
Beritabatavia.com - Dhana Widyatmika (DW) mantan pegawai KPP Pajak Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (2/3) malam.
Setelah dua hari sejak Kamis (1/3) menjalani pemeriksaan, DW akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menilai cukup kuat untuk DW ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman.
Dijelaskan Adi, dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.
Sebelumnya, pengacara DW, Reza Wijaya, menyatakan uang milik kliennya di rekening hanya ada Rp400 juta dan tidak mencapai angka Rp60 miliar.
"Makanya saya agak kaget Rp60 miliar itu dari mana?" katanya di sela pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Ia juga menambahkan, dana Rp60 miliar seperti dalam pemberitaan media itu tidak jelas bahkan pihak kejaksaan sendiri bingung soal tersebut.
Bahkan, kata dia, PPATK juga tidak menyebutkan nama DW terkait dengan rekening tersebut.
"Uangnya juga hanya ada di lima bank, bukan di 18 bank seperti diberitakan sebelumnya," katanya.
Anggota tim pengacara DW, Daniel Alfredo menyebutkan kekayaan kliennya sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK pada tanggal laporan 24 Juni 2011, hanya Rp1,2 miliar.
Namun, tim penyidik kejaksaan sudah menyita asetnya, seperti uang, dan emas batangan, serta 17 unit truk berbagai merek. O ant