Selasa, 20 Maret 2012
Dugaan Mark-up Pembelian Sukhoi Dilaporkan ke KPK
Beritabatavia.com - Imparsial melaporkan Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pembelian enam jet tempur sukhoi 30MK2 dari pemerintah Rusia.
"Perhitungan yang dilakukan (pembelian sukhoi) menimbulkan kerugian negara sekitar 73 juta dolar Amerika," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/3).
Menurut Poengki, penggelembungan harga tersebut dilakukan dengan cara lama, yaitu melalui pihak ketiga atau melalui agen (rekanan)
"Pembelian ini kan harusnya Government to Government (G to G) atau tidak boleh ada rekanan. Tetapi, operasionalnya dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Poengky sambil menambahkan dicurigai telah terjadi kecurangan daalam kredit eskpornya.
Pembelian enam jet tempur Sukhoi 30MK2 dari pemerintah Rusia terus menuai kontroversi. Sebab, diduga telah terjadi penggelembungan harga dengan dilibatkannya ketiga sebagai broker, yang menyalahi aturan G to G.
PT Trimarga Rekatama, milik pengusaha Eng Jin Tjong yang ditunjuk sebagai agen JSC Rosoboronexport Rusia untuk menangani dokumen prakualifikasi. Padahal Rosoboronex punya kantor perwakilan di Jakarta. o end