Kamis, 22 Maret 2012
PT Vonis Eks Dirut PLN 5 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo.
Eddie selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN itu tetap dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2011," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari dalam siaran persnya, Kamis (22/3).
Putusan banding, yang disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 15 Maret 2012 itu, diputuskan oleh ketua hakim Jurnalis Amrad dan hakim anggota Achmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf dan Hadi Widodo.
Achmad menjelaskan, inti putusan majelis hakim yakni sama seperti isi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, pengadilan tingkat banding hanya mengoreksi amar putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak mencantumkan pembuktian dakwaan primer.
Pada pokoknya putusan, Eddie Widiono dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eddie dalam putusan terbukti memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama selaku rekanan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 Miliar. Oleh Pengadilan Tipikor, Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta. o end