Selasa, 27 Maret 2012
Eks Pegawai KPK Dhukum 4,5 Tahun
Beritabatavia.com - Endro Laksono, eks staf Administrasi Kesekretariatan di Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 388 juta.
Duit itu harus diganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, akan diganti hukuman penjara satu tahun. Besaran uang pengganti itu sama besarnya dengan duit kas KPK yang diduga digelapkan Endro, kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (27/3).
Terdakwa Endro, lanjut ketua majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang negara secara berlanjut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 150 juta, serta membayar uang pengganti Rp 388 juta subsider tiga tahun penjara.
Endro sebagai pegawai KPK saat itu sengaja menggunakan duit sisa perjalanan dinas periode 2009 pada bagian Bendahara Pembantu Deputi Pencegahan KPK. Duit itu sebelumnya disimpan dalam kas kecil yang kunci dan kodenya dipegang dan diketahui Endro. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa menggunakan uang Rp 388 juta berkali-kali untuk pribadi.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan penuh kesadaran atau terdakwa dengan sengaja menggunakan uang tersebut secara pribadi dan terus-menerus. Terdakwa juga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang Rp 388 juta yang berada di bawah penguasaannya. "Maka majelis berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar hakim anggota, Tatik Hadiyanti.
Uang diserahkan Endro kepada seorang paranormal bernama Syamsuri Ma'arif untuk dilipatgandakan secara gaib. Syamsuri selalu minta uang kepada terdakwa dengan janji akan diberikan hasil berlipat. Namun, sampai sekarang, belum jadi kenyataan. Bahkan Syamsuri sudah melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Endro tercatat pernah menyetor sejumlah duit secara tunai kepada Syamsuri Ma'arif dan 28 kali melakukan transfer ke BNI cabang Subang atas nama Lina Kartika alias Leni, putri Syamsuri, senilai total Rp 152,5 juta. Namun Syamsuri dan Leni berstatus buron sejak dua bulan lalu. Sebelum buron, Syamsuri sempat diperiksa sebagai saksi untuk Endro. Dalam pemeriksaan tersebut, Syamsuri sempat berjanji mengembalikan uang Endro yang dia tadah sebesar Rp 1 miliar.
Endro Laksono, mengaku keberatan atas vonis hakim yang memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 388 juta. Terdakwa kasus penggelapan itu beralasan uang negara yang digelapkan sudah diganti dari uang saweran sejumlah koleganya di KPK.
"Uang pengganti kan sudah ditalangi, kok, saya masih harus diminta membayar? Bahkan yang saya dengar, jumlah uang yang dikumpulkan teman-teman lebih besar (dibanding duit yang digelapkan). Kabarnya sampai Rp 500 juta," kata Endro seusai sidang. o ep