Rabu, 28 Maret 2012

Mantan Menantu Presiden Soeharto Menggugat, MK Menolak

Ist.
Beritabatavia.com - Permohonan gugatan Halimah Agustina Kamil, bekas istri Bambang Triatmodjo, terkait
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, akhirnya ditolak majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan menolak permohonan pemohon. MK memandang perkawinan yang pecah memang harus dibubarkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, Rabu (28/3).

Hakikat perkawinan adalah merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, katanya.

Ketika terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami istri sehingga sulit diharapkan untuk bersatu kembali, dalam keadaan seperti itu maka ikatan batin dalam perkawinan dianggap telah pecah, meskipun ikatan lahir, secara hukum masih ada. Atas dasar itulah MK memandang perkawinan yang pecah tersebut harus dibubarkan.

Dasar pertimbangannya, mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa “…antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran…” justru memberikan salah satu
jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan
sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan.

Namun putusan MK ini tidak bulat karena Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Akil menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan ini justru mempermudah proses penceraian. “Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan tidak menjamin adanya upaya untuk melanggengkan ikatan perkawinan yang sah bagi warga negara Indonesia,” kata Akil.

Dia juga menegaskan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam aturan tersebut tidak didukung dengan peraturan pelaksana maupun perangkat hukum pendukung dalam upaya penegakan hukum perdata dalam lingkup peradilan umum.

Pada 2011, mantan menantu presiden Soeharto mengujimaterikan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan meminta MK untuk menghapuskan pasal tersebut.

Halimah memandang bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Antara  suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan  tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga" sangat  merugikan hak konstitusionalnya sebagai perempuan, karena, pasal 39 tersebut tidak mencantumkan secara rinci hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya pertengkaran.

Menurut Halimah, ketiadaan rincian tersebut bisa menyebabkan posisi seorang istri seringkali dirugikan dalam hal penyebab terjadinya pertengkaran.

Permohonan uji materi yang dilayangkan Halimah ke MK atas UU Perkawinan ini sendiri diajukan oleh Halimah sebagai buntut dicerai oleh Bambang Trihatmojo, suaminya yang mantan Presiden Soeharto pada 2007.

Halimah juga menilai permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. Selain itu, dengan diajukannya uji materi tersebut diharapkan dapat melindungi istri-istri yang memiliki kasus serupa dengannya. Karena perceraian itu mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia. o ep