Senin, 02 April 2012

Hakim Batalkan SP3 Kasus Asusila Pejabat BPN

Ist.
Beritabatavia.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus perbuatan asusila yang di duga dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aksir, Hakim Tunggal  mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan korban terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perbuatan asusila ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Hakim menyatakan SP3 tidak sah, penyidikan harus dilanjutkan.

"Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Guna Negara (GN) adalah tidak sah menurut hukum. Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan kasus atas nama tersangka Guna Negara," ujar Aksir  membacakan putusan dalam sidang  di PN Jakarta Selatan, Senin (2/04).

Menurut Hakim Aksir, meskipun tidak ada saksi yang melihat perbuatan cabul GN kepada korban berinisial ANM (selaku pemohon gugatan). Namun, Aksir melanjutkan, setelah ANM melaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai perbuatan GN, terjadi beberapa hal yang berkesusaian dengan perbuatan yang dilakukan GN.

Salah satunya, GN mengirim surat elektronik kepada ANM berisi permohonan maaf dan mengakui kekhilafannya. Menurutnya, meskipun dalam KUHAP, email tersebut tidak dapat  dijadikan alat bukti. Namun, email tersebut dapat dijadikan petunjuk dalam kasus ini. Hakim tidak sependapat dengan alasan penyidik Polda Metro Jaya yang menyebut kasus ini tidak cukup alat bukti.

Kuasa hukum pemohon Shanti Dewi memberikan apresiasi atas putusan hakim yang membatalkan SP3 Polda Metro Jaya. Ia berharap perkara kliennya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

Sedangkan kuasa hukum Polda Metro menyatakan akan mempelajari putusan hakim sebelum mengajukan banding. "Kami kan selaku kuasa. Kami pelajari dulu baru ambil keputusan," ujar Amin.

Amin mengatakan, email GN yang berisi permohonan maaf dan mengakui perbuatannya, belum diketahui keasliannya oleh penyidik. "Korban tidak bersedia menyerahkan blackberry miliknya. Tapi laptop pelaku (GN) sudah kami ambil," ujar Amin. 0 PI/son