Selasa, 03 April 2012
Chevron Diduga Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp 210 M
Beritabatavia.com - Proyek fiktif Bioremudiasi di provinsi Riau bernilai 23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp210 miliar hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik kejaksaan Agung sudah memeriksa sebanyak enam orang dari tujuh yang sudah ditetapkan sebagi tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa pihak PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang sebelumnya bernama PT Caltex Pasifik Indonesia (CPI), karena diduga mengetahui bahwa proyek tersebut sudah tidak berjalan sejak 2006. Padahal uang sebesar US$23 juta atau sekitar Rp210 miliar telah dicairkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto mengatakan, berdasarkan perjanjian kerja sama, proyek tersebut berlangsung sejak 2003-2011. Namun, 2006 proyek bioremediasi itu sudah tidak berjalan sejak 2006. Menurutnya, PT Chevron diduga tahu bahwa proyek tersebut tidak lagi dijalankan sejak tahun 2006. “ Kita sedang dalami, keterlibatan pihak PT Chevron, pasti ada kaitannya, " kata Andi kepada pers, kemarin.
Andi menambahkan, sebagai pihak yang melakukan kerja sama proyek, dua perusahaan rekanan swasta yang memenangkan tender, Chevron pasti mengetahui proyek tersebut berhenti di tengah jalan.
Menurut Andi, pihaknya sudah mencekal enam orang tersangka yaitu Ricksy Prematury menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Planet Indonesia dan Herlan merupakan Direktur Utama PT Sumigita Jaya. Kemudian Endah Rumbiyanti Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS (Unit Kerja Chevron), Widodo Team Leader SLN Kabupaten Duri Riau, Kukuh sebagai Team Leader SLS Migas dan Bachtiar Abdul Fatah General Manager SLS Operation.
Sementara seorang tersangka lainnya Alexiat Tirtawidjaja akan dipanggil untuk kedua kalinya. 0 son