Rabu, 04 April 2012

Alex Noerdin, Calon Gubernur DKI Diperiksa KPK

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yang juga calonkan Gubenur DKI Jakarta. Pemeriksaan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

"Oh, saya bukan diperiksa, hanya nambahin keterangan, karena ada yang kurang," kilah Alex Noerdin saat tiba di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Alex tiba di KPK sekitar pukul 08.50 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat, didampingi seorang asistennya. Turun dari mobil, Alex yang sering menebar senyum, nampak keburu-buru masuk gedung KPK.

"Sebagai Gubenur Sumsel siap memberikan informasi yang dibutuhkan KPK. Dan saya yang
bertanggung jawab penuh terhadap proyek Sea Games pembangunan wisma atlet. Kami kooperatif dalam memberikan keterangan yang benar, ok, " tandas Alex sambil tersenyum.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha juga telah mengungkapkan kalau
kedatangan Alex ini guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan pengadaan
wisma atlet yang tengah dilakukannya.

KPK tengah menyelidiki indikasi korupsi terkait pengadaan proyek wisma atlet SEA Games
senilai Rp 191 miliar tersebut. Kemarin, KPK memeriksa mantan Manajer Pemasaran PT Duta
Graha Indah Mohamad El Idris.

Diduga, terjadi penggelembungan harga dan suap terkait pengadaan wisma atlet. Setidaknya, pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui, pemerintah Sumsel yang mulanya mengajukan anggaran pembangunan wisma atlet.

Nama Alex sendiri disebut dalam dakwaan Muhammad El Idris, manajer di PT Duta Graha Indah, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games itu. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, dari hasil negosiasi El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Muhammad Nazaruddin, disepakati ada pembagian uang dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.

Pembagian jatah itu meliputi Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, sebesar 13 persen; Gubernur Sumsel 2,5 persen; Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen; panitia pengadaan 0,5 persen; dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam 2 persen.

Nama Alex juga disebut Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin.

Menurut Mindo, Alex meminta fee 2,5 persen. Dalam sejumlah kesempatan, Alex membantah terlibat proyek itu. Dia mengaku tidak ikut campur terkait teknis pelaksanaan proyek. o end