Sabtu, 14 April 2012
Istri Polisi Diperas Jaksa Medan
Beritabatavia.com - Kuasa hukum AKBP Apriyanto, Marudut Simanjuntak, mengatakan bahwa istri kliennya nyaris menjadi korban pemerasan tim jaksa yang menangani kasus mantan wakil direktur narkoba Polda Sumut tersebut.
"Betul, iya (dugaan pemerasannya) tadi langsung kok," ujar Marudut saat ditanya wartawan terkait informasi adanya keributan antara istri AKBP Apriyanto dengan jaksa saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Medan, Kamis (12/4) malam.
Kronologis pemerasan itu seperti dilansir Tribunnews.com, terjadi saat akan pelimpahan tahap dua kasus kliennya. Selaku kuasa hukum, pihaknya mau mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Apriyanto.
"Jadi, dari situlah jaksanya menyampaikan Rp 50 juta untuk penangguhan penahanan. Semula diminta Rp 25 juta, terus naik lagi jadi Rp 50 juta," kata Marudut via telepon.
Menurut Marudut, tim jaksanya bernama Dwi M Nova, Sinuhaji, satu lagi jaksa perempuan yang tak diingat namanya.
"Istrinya ribut tadi di kejaksaan negeri sambil melemparkan uang kepada orang-orang kejaksaan itulah. Di rutan pun juga istrinya ribut," kata Marudut.
Jaksa Dwi M Nova saat dikonfirmasi Tribun berkali-kali tidak mengangkat telepon selularnya. Pesan singkat yang dua kali dikirimkan Tribun untuk menanyakan perihal kebenaran pernyataan menyudutkannya itu, juga tidak ada balasan.
Kajati Sumut Noor Rachmad tidak mengangkat teleponnya saat akan dikonfirmasi perihal pengakuan pengacara tersangka. Noor Rachmad hanya membalas pesan singkat yang dilayangkan.
Ia mengatakan, sudah memerintahkan anggotanya mengecek kebenaran informasi tersebut. "Sudah saya perintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) untuk mengecek kebenarannya," ujarnya via telepon.
Terpisah, Kajari Medan Bambang Priadi, megaku tidak tahu perihal peristiwa percobaan pemerasan dilakukan jaksa.
"Saya nggak tahu itu. Memang statusnya tahanan Kejari Medan. Penanganannya oleh Kejaksaan Sumut," ujar Bambang dikonfirmasi via telepon.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan, kata Bambang, pihaknya tidak bisa memberikan.
"Karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Silakan saja diajukan penangguhan ke pengadilan," katanya, sembari menyudahi wawancara karena sibuk.
Diberitakan Sebelumnya, AKBP Apriyanto ditangkap dan diperiksa penyidik Subdit I Direktorat Reserse Polda Sumut, Rabu (22/2).
Pemeriksaan Apriyanto tersebut karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkoba. o ep