Selasa, 17 April 2012

Herman Felani Dihukum 4 Tahun Bui

Ist.
Beritabatavia.com - Herman Felani, aktor senior era tahun 1980-an yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan filler atau iklan layanan hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terbukti bersalah melakukan korupsi.

Akibat perbuatannya, Herman diganjar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar, yang harus dibayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Jikaharta bendanya tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara satu tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (17/4).

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Herman sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berjasa terhadap perfilman nasional, dan sebagai artis telah menghibur masyarakat.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang 29 Maret 2012 Herman dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Herman Felani didakwa melakukan tipikor. Sebab, patut diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,7 miliar dan merugikan uang negara mencapai Rp 6,2 miliar. Direktur PT
Global Vision Universal ini didakwa melakukan korupsi pada tiga jenis proyek pengadaan di
tahun 2006-2007.

Pengadaan pertama, terkait proyek pengadaan jasa filler (iklan) hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007.

Menurut Jaksa Irene Putrie, pada pengadaan tahun 2006 terdakwa bersama Raj Indra Singh menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada Biro Hukum Setda DKI Jakarta.

Dan meminta agar perusahaannya PT Raditya Putra Bahtera diikutsertakan dalam proyek. Serta, dimenangkan dengan komitmen memberikan 10 persen dari nilai kontrak. Akhirnya PT Raditya Putra Bahtera dimenangkan

"Kemudian, pada 20 Desember 2006 PT Raditya Putera Bahtera memperoleh pencairan dana setelah dipotong pajak untuk pengadaan filler hukum 2006 sebesar Rp 1,8 miliar. Padahal, untuk pengadaan ini terdakwa hanya mengeluarkan biaya produksi dan iklan sebesar Rp 469,9 juta. Sehingga telah terjadi kerugian negara Rp 1,39 miliar," kata Irene.

Irene melanjutkan, terdakwa melakukan perbuatan yang sama terkait pengadaan filler hukum tahun 2007. Pada pengadaan ini terdakwa meminta Kabiro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan untuk memenangi perusahaan terdakwa, CV Sandi Perkasa. Dengan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

"Untuk pengadaan tahun 2007 dana proyek yang dikucurkan sebesar Rp 1,9 miliar. Sedangkan nilai pekerjaan yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp 297 miliar. Sehingga, negara dirugikan Rp 1,7 miliar," kata Irene.

Sedangkan terdakwa, lanjut Irene, memperoleh keuntungan Rp 1,3 miliar dan sisanya
dibagi-bagikan ke Jornal dan sejumlah panitia pengadaan.

Pengadaan berikutnya terkait pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta
penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.

Dalam pengadaan ini, terdakwa meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hotman Silaen untuk memenangkan PT Global Vision Universal dalam proyek ini. Dengan perjanjian komitmen fee yang sama.

Akhirnya perusahaan terdakwa, PT Global dimenangkan dan mendapat nilai kontrak pengadaan Rp 2,9 miliar. Negara kembali diruginkan sebesar Rp 1,9 miliar. Sebab, biaya pekerjaan yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 596 juta.

Hal yang sama dilakukan terdakwa dalam proyek produksi dan Penayangan Iklan Layanan
Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Dalam proyek ini, terdakwa kembali meminta agar perusahaannya, PT Global Vision Universal
dimenangkan. Jadi, terdakwa bersama Triyitno Unarto dan Suwandono datang menemui Harry Susanto (Kabag Tata Usaha Kantor Dukcapil DKI Jakarta) untuk meminta PT Global dimenangkan.

Akhirnya, perusahaan terdakwa pun dimenangkan dan mendapat biaya pembuatan Rp 1,5 miliar. Tetapi, negara kembali dirugikan Rp 1,1 miliar. Sebab, biaya proyek yang dilakukan terdakwa hanya sebesar Rp 413 juta.

Dari tiga jenis pengadaan di empat tahun anggaran ini total kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar. Sedangkan, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,7 miliar.

Atas putusan hakim, Herman menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Jaksa penuntut umum Irene Putri juga menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding. o end