Rabu, 18 April 2012
Tour De Singkarak Dikorupsi
Beritabatavia.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus
dugaan korupsi anggaran sekitar Rp1,1 miliar dalam penyelenggaraan Tour De Singkarak (TDS) 2011.
Dua orang saksi itu adalah Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Sumbar Burhasman Boerdan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Mentawai Prita Wardani ketika itu menjabat sebagai pelaksana tugas Disbudpar Sumbar.
Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikhwan Ratsudy, di Padang, Rabu (18/4), mengatakan dua orang saksi ini diperiksa berdasarkan temuan auditor BPK bahwa anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk TDS 2011 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Temuan tersebut, BPK-RI menyerahkan berkas itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk
dilakukan penyelidikan anggaran TDS 2011," katanya.
Dia menambahkan ada dugaan korupsi, bahwa anggaran penyelenggaraan TDS digunakan beberapa oknum di Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Sumbar untuk kepentingan lain selain penyelenggaraan TDS.
"Sewaktu penyelenggaraan TDS 2011, Disbudpar Sumbar bertindak sebagai pelaksana,"katanya
Dia menambahkan Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menyiapkan beberapa jaksa penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi itu. "Ada beberapa orang jaksa penyidik melakukan pemeriksa itu di antaranya Basril G," katanya.
Menurutnya, kemungkinan ada beberapa orang saksi lagi yang akan dipanggil terkait kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan TDS 2011.
"Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditahan, kita hanya sebatas memeriksa saksi
saja," katanya.
Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak main-main dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan TDS 2011.
"Kejaksaan Tinggi Sumbar berjanji untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana
penyelenggaraan TDS 2011,"katanya seperti dikutip ant. o ep