Jumat, 20 April 2012

ICW : Fauzi Bowo Suburkan Korupsi

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Terbukti SK Gubernur Nomor 1971 Tahun 2011 tentang informasi yang dirahasiakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Keputusan Fauzi Bowo dikhawatirkan melanggengkan, bahkan memperluas, praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta.

"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi SK tersebut," tegas Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/4)

Dalam SK Gubernur, dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah, seperti SPJ, tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) pengadaan barang dan jasa, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik.

Selama ini, lanjut dia, upaya publik mengumpulkan bukti-bukti indikasi korupsi, terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah, selalu ditolak Pemprov DKI Jakarta dengan alasan dokumen pertanggungjawaban adalah dokumen rahasia meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Hal ini jelas melindungi praktik korupsi dari upaya publik mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta. Bukan hanya itu, keputusan Gubernur DKI itu juga telah melegitimasi alasan penolakan akses tersebut karena selama ini tidak ada dasar hukumnya. Kejadian tersebut telah dialami oleh beberapa orang tua murid ketika mencurigai kejanggalan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

"Pihak sekolah menolak permintaan orang tua murid untuk menyalin (mem-fotocopy) dokumen SPJ dan kuitansi belanja sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan pengelolaan keuangan daerah di sekolah. Penolakan tersebut didasarkan pada SK Gubernur itu," katanya.

Padahal, menurut Febri, SK Gubernur itu bertentangan dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.  "SK tersebut juga bertentangan dengan Ppasal 11 ayat 2 UU KIP dan Pasal 18 ayat 1(g)," kata Febri.

Pasal 11 ayat 2 UU KIP tersebut menyatakan bahwa informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dinyatakan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik.

Pasal 18 ayat 1.g. UU KIP menyatakan bahwa termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi lain sebagaimana dimaksud dengan pasal 11 ayat 2. o ep