Kamis, 26 April 2012

Afriyani Susanti Disidang

Ist.
Beritabatavia.com - Masih ingat Afriani Susanti. Pengendara mobil Xenia yang menabrak pejalan kaki yang menyebabkan 9 nyawa melayang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012, kini perkaranya mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Antonius Widyatono dengan anggota Marthin dan Sunardi, Afriani yang mengenakan kerudung warna abu-abu dan kaus putih, nampak tenang dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dimulai pukul 12.00 WIB

Dalam surat dakwaan Jaksa, mendakwa terdakwa Afriani dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kata Jaksa Soimah.

Jaksa mengatakan Sabtu, 21 Januari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya, yaitu Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, Adistina Putri Grani Angela Halim dan Prita Audya di cafe Upstair, Cikini, Jakarta Pusat.

"Mereka mengadakan acara minum-minuman beralkohol berupa tequilla, vodka dan bir dan kegiatan kegiatan tersebut berlangsung hingga dini hari Minggu, 22 Januari 2012," kata Jaksa.

Pada pukul 03.00 WIB, pesta pun berlanjut. Mereka kemudian pindah ke tempat Stadium, hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat hingga pukul 10.47 WIB. Saat hendak beranjak pulang, Afriyani meminta kepada pemilik mobil, Angelina Hakim, untuk mengemudikan mobil tersebut.

Mengetahui Afriyani dalam kondisi lelah karena semalaman belum tidur dan diketahui mengonsumsi pil ekstasi, Angelina sempat memperingatkan Afriyani untuk tidak mengemudikan mobil. Namun hal tersebut ditampik Afriyani. Akhirnya dia yang mengemudikan mobil tersebut.

"Ketika mobil yang dikemudikan Afriyani berjalan di lajur tengah, dari jarak 50 meter
menjelang traffic light, terdakwa melihat lampu menyala hijau. Terdakwa justru memacu kendaraan dengan kecepatan sekitar 91,20 Km/ jam," lanjutnya.

Saat itulah alumnus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) tersebut kehilangan kendali dan keluar
dari jalur semula ke jalur kiri dan menabrak rombongan pejalan kaki dan warga yang tengah berada di dalam halte bus depan Kantor pelayan Pajak DKI Jakarta.

Sebanyak sembilan orang atas nama firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25),
Muhammad Huzaifah (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

Afriyani Susanti pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya Hingga di rutan sejak 23 januari 2012 sampai diserahkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 11 April  2012.

Sidang berakhir pada pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh keluarga Afriyani dan korban meninggal.  Beberapa anggota kepolisian pun tampak berjaga-jaga di luar ruang sidang. Dan sidang ditunda sepekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan. o endi