Selasa, 08 Mei 2012
Tersangka Kasus Suap PON Riau, Bertambah
Beritabatavia.com - Kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON Riau, terus bergulir. Bahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
Kedua tersangka itu, Lukman Abas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang kini menjadi staf ahli Gubernur Riau bertindak sebagai pemberi suap dan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebegai penerima suap.
"Ditetapkannya dua orang tersangka, bukan berarti proses penyidikan selesai. KPK masih terus mencari bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/5).
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ucapnya.
Ditanya keterlibatan Gubernu Riau, Rusli Zaenal, Johan mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatannya. Meskipun, pada kasus ini, RUsli dan Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk KPK.
"Pencegahan ke luar negeri itu bukan berarti akan jadi tersangka. Tetapi, orang itu dianggap tahu, sehingga jika KPK memerlukannya untuk diperiksa yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," kata Johan.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Mereka dijerat kasus praktik suap. o ep