Selasa, 08 Mei 2012

Satpol PP Bisa Lakukan Penertiban Spanduk Cagub

Ist.
Beritabatavia.com - Satpol PP DKI sebenarnya sudah bisa melakukan penertiban beberapa tempelan atau spanduk yang ada di jalanan, tempat ibadah, dan lainnya dengan alasan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, menurut Ketua Panwslu DKI, Ramdansyah.

Namun sejauh ini pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap spanduk tersebut. Ataupun teguran terhadap pasangan calon gubernur yang bersosialisasi di rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan. Sebab, kegiatan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kampanye.

"Apalagi mereka itu belum ditetapkan oleh KPU DKI sebagai pasangan calon gubernur. Penetapan pasangan calon baru diumumkan pada 10 Mei," ujar Ramdansyah.

Namun dia menjelaskan bahwa pihaknya terus sosialisasi kepada para tim suskes pasangan calon dan warga agar tidak menggunakan rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan pasangan calon gubernur.

Panwaslu, katanya, beberapa waktu lalu sudah menurunkan salah satu spanduk pasangan calon gubernur yang dipasang di Masjid Darul Muttaqien di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukaan ada pasangan calon yang mengadakan kegiatan di gedung pemerintahan, seperti di Walikota Jakarta Utara. Namun, Ramdansyah enggan menyebutkan nama pasangan calon tersebut. O brn