Rabu, 09 Mei 2012
Eks Menhut MS Kaban Diperiksa KPK
Beritabatavia.com - MS Kaban, eks Menteri Kehutanan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007, dengan tersangka Anggoro Widjojo yang saat ini masih berstatus sebagai buron interpol.
"Benar, MS Kaban, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa. Status mantan menter kehutanan itu sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," papar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/5).
MS Kaban datang ke kantor KPK Jakarta, Rabu (9/5) sekitar jam 10.30 WIB. Saat dimintai keterangan soal pemeriksaannya, MS Kaban tidak berkata banyak seputar pemeriksaannya. "Hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro," jawabnya singkat sambil masuk ke kantor KPK.
Sebelumnya, MS Kaban diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SKRT, karena mengatahui adanya suap yang dilakukan PT Masaro Radiokom untuk memuluskan proyek SKRT. MS Kaban juga diduga menyetujui dan menandatangani penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana proyek SKRT.
Saat ini, KPK secara intensif melakukan pemeriksaan kasus SKRT. Terbukti, KPK menanggil mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar, Azwar Chesputra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjaja.
Anggoro Widjaja sendiri diketahui melarikan diri ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan. Dia melarikan diri setelah petugas KPK menggeledah kantornya, PT Masaro Radiokom pada pertengahan tahun 2008.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketahui telah memvonis Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Putranefo dikatakan telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain, yaitu memperkaya terdakwa Wandojo sebesar Rp 20 juta dan 10 ribu dolar Amerika, saksi Boen sebesar 20 ribu dolar Amerika dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar. o ep