Senin, 21 Mei 2012
Anti Wartawan, Kapolres Situbondo Diprotes
Beritabatavia.com - Puluhan jurnalis di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Jurnalis Harian Situbondo, Senin (21/5), mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Mereka mengadukan Kepala Kepolisian Resor Situbondo, Ajun Komisaris Besar Erthel Stephan, yang dinilai menutup akses informasi kepada jurnalis.
Para jurnalis tersebut datang sambil membawa poster bertuliskan "Profesi Jurnalis Dilindungi Undang-Undang". Mereka menutup mulut menggunakan lakban serta memakai kacamata hitam sebagai simbol keprihatinan atas kebijakan Kapolres Situbondo yang menutup informasi bagi jurnalis.
Seluruh kartu pengenal dan berbagai peralatan jurnalistik seperti kamera, bolpoint, dan notebook, mereka lepaskan di meja Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Situbondo.
Juru bicara FJHS, Edy Supriyono, mengatakan saat ini para jurnalis mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi dari seluruh satuan Polres Situbondo. Di antaranya untuk mendapatkan informasi di Sentra Pelayanan Kepolisian, kata dia, jurnalis kerap diping-pong dan dipersulit. "Jurnalis harus melapor dulu ke Kapolres dan Kasubag Humas," kata Edy.
Kesulitan mendapatkan informasi ternyata juga dialami para jurnalis ketika mendatangi seluruh kepolisian sektor di Situbondo.
Padahal, kata Edy, profesi jurnalis sudah dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penutupan akses terhadap tugas jurnalis bisa masuk kategori menghalangi-halangi tugas jurnalistik yang dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut Edy, saat ini jurnalis Situbondo memboikot berita-berita keberhasilan kepolisian sampai Kapolres menjamin kebebasan mendapat informasi di seluruh tingkat kepolisian. Namun jurnalis tetap menulis berita-berita yang bersifat kontrol. "Kami laporkan kebijakan Kapolres Situbondo ini ke Dewan Pers dan Kapolri," ujar Edy.
Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Situbondo, Syaiful Bahri, mengatakan Kapolres harus segera mengubah kebijakannya untuk membuka akses informasi terhadap jurnalis. "Kalau tidak berarti ini merupakan kemunduran demokrasi," ucapnya
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ajun Komisaris Mardjuki, membantah adanya pembatasan
terhadap jurnalis. Menurut Mardjuki, dalam dua tahun ini polres memberlakukan informasi satu pintu melalui Bagian Humas. "Seluruh informasi harus melalui Humas dulu. Nanti Humas yang akan menyampaikan," tuturnya seperti dilansir tempo.co
Hal tersebut, kata Mardjuki, juga berlaku untuk tingkat polsek. Setiap polsek yang akan memberikan informasinya kepada jurnalis harus mendapatkan izin dari Bagian Humas. "Ya, karena Humas dibentuk untuk melaksanakan fungsinya seperti itu," kata Mardjuki. o ep