Jumat, 25 Mei 2012

Granat Gugat Grasi Corby

Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat berencana menggugat langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Kebijakan grasi Corby itu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/y/2012.

Henry memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jalur PTUN dipilih karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Keppres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara.

"Keppres itu bertentangan dengan azas pemerintahan umum dan norma-norma kehidupan bermasyarakat. Apalagi, kejahatan narkotika dianggap kejahatan sangat luar biasa atau extraordinary crime yang disamakan dengan kejahatan terorisme, korupsi dan pencucian uang," tegasnya di Jakarta, Jakarta, Jumat (25/5).

Kendati belum dapat dipastikan waktu melayangkan gugatan, Henry bersama tim sedang menyusun dalil gugatannya, sambungnya.

Menurut pengacara senior, presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus pejabat
administrasi negara. Makanya ia memandang produk Keppres grasi Corby itu sebagai objek di PTUN. “Yang sifatnya individual dan final,” ujarnya.

Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.

Surat keputusan Presiden mengenai grasi itu sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (21/5) malam. Dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 yang ditetapkan pada 15 Mei 2012, Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Sedangkan pidana denda, tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan. Putusan grasi ini akan diberikan kepada Corby melalui Kejaksaan Negeri Denpasar

Corby diputus bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, pada 27 Mei 2005.

Di tingkat banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun. Namun pada 12 Januari 2006, Mahkamah Agung menghukum Corby dengan hukuman 20 tahun penjara.

Corby tidak hanya menerima pengurangan masa hukuman atau grasi, juga mendapat keistimewaan lainnya, yaitu bisa lebih awal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Corby resmi ditahan sejak tanggal 9 Oktober 2004. Sehingga, saat ini, sudah menjalani masa pidana selama hampir 8 tahun.

Setelah dikurangi grasi 5 tahun, sisa masa pidana Corby tinggal 7 tahun lagi. Sehingga, jika dihitung masa hukuman yang dijalani Corby sudah mencapai 13 tahun atau 2/3 dari masa pidana 20 tahun yang diterimanya.

Jika dikurangi remisi tahunan seluruhnya sebanyak 25 bulan,a Corby sudah bisa mengajukan hak pembebasan bersyarat awal bulan September 2012. o end