Jumat, 25 Mei 2012

Korupsi, Bekas Walikota Cilegon Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Aat Syafaat, bekas Wali Kota Cilegon ditahan. Penahanan Aat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.

Aat diperiksa KPK selama 5 jam lebih. Usai menjalani pemeriksaan, Aat bungkam sambil kepala menunduk masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Aat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/5).

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi

Pemeriksaan Politisi Partai Golkar ini, merupakan pemeriksaan perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Karena memiliki alat bukti cukup kuat, ya kita tahan," tambahnya.

Korupsi ini bermula dari penyelidikan terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dengan dermaga Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.

Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat. o ep