Kamis, 31 Mei 2012

Kejagung Tak Berkutik Hadapi Yusril

Ist.
Beritabatavia.com - Lagi aparat penegak hukum tak berkutik dibuat oleh mantan Menkumham Yusril Izha Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Ditengah ancaman Yusril akan melakukan gugatan,Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus sisminbakum yang diduga merugikan negara sebesar Rp420 miliar, Kamis (31/5). Usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejagung disasana Bahrudin Lopa, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sisminbakum.

"Sudah-sudah, (di SP3 kan), tadi saya baru dapat laporan," kata Basrief Arief. Namun, dia meminta Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, M.Adi Toegarisman untuk memberikan penjelasan prihal pertimbangan diterbitkannya SP3 itu. "Saya minta kapuspenkum untuk menyampaikan itu," tambahnya.

Menurut Jaksa Agung, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, jika Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum. "Kalau memang digugat kita mau apa, itu hak warga negara, tetapi itu sangat baik untuk pembelajaran kita," kata Basrief.

Dalam kasus tersebut, sudah empat terdakwa yang diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi. Mereka masing-masing Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkumham, Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Tiga orang lainnya yang terbelit kasus serupa, adalah Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo serta Ali Amran Jannah.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku sangat dirugikan dengan ketidakjelasan masa depan kasus korupsi tersebut.Menurutnya, jika kasus Sisminbakum dibiarkan saja, maka sangat mungkin secara hukum akan kadaluarsa dan tidak layak dibawa ke meja hukum, tetapi dirinya akan tetap menyandang status tersangka seumur hidup."Ini saya anggap sebagai upaya menghalang-halangi saya, saya anggap ini politik," ujarnya.

Yusril menjelaskan, memang dalam undang-undang di Indonesia, tidak diatur batas waktu seseorang menyandang status tersangka. Namun Jaksa Agung Basrief Arief, juga tidak memberi batasan waktu yang jelas.

"Sampai minggu depan tidak ada kejelasan, saya akan lawan ke pengadilan, saya akan gugat, saya yakin saya menang dan kejaksaan akan kalah," tegasnya. Yusril menambahkan, dirinya tidak takut apapun keputusan Kejaksaan, apakah akan diteruskan ke pengadilan atau dihentikan.0 son