Jumat, 01 Juni 2012
Miranda Diperiksa KPK, Ancaman Masuk Penjara Menghantuinya
Beritabatavia.com - Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004, Jumat (1/6) menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 26 Januari 2012.
Sekitar pukul 09.55 WIB, Miranda tiba di gedung KPK dengan menumpang Toyota Avanza Silver No Pol. B 1125 PKL. Tak terlihat wajah gelisah, malah Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini banyak melepas senyum ke wartawan.
Dengan mengenakan terusan baju batik dengan rambut yang dicat ungu Miranda hanya menyapa wartawan. Namun enggan memberikan komentar soal pemeriksaan. Miranda langsung masuk ke ruangan, sebelum sejumlah wartawan mengabadikan gambarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan belum mendapat kabar rencana penahanan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum mendapat informasi apakah ditahan," kata Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Demikian juga Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan penahanan Miranda belum dapat dipastikan. "Belum Pasti," jawab Busyro kepada SP ketika dikonfirmasi mengenai berita penahanan Miranda.
Miranda Swaray Gultom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Mantan DGS BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.
Atas sangkaan tersebut, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor.
Dalam dakwaan Nunun Nurbaetie dikatakan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Di mana, yang dibagikan ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 hanya senilai Rp 20,850 miliar diduga milik PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) yang dipesan ke Bank Artha Graha. Tetapi, akhirnya dikeluarkan oleh Bank International Indonesia (BII).
Kemudian, dalam dakwaan milik terdakwa Nunun Nurbaetie disebutkan bahwa total cek pelawat yang dibagikan ke Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu dengan kode kuning sebesar Rp 7,800 milia. o ep