Rabu, 06 Juni 2012

Kapolri dan Kapolda Digugat Pendemo

Ist.
Beritabatavia.com - Aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Tim Advokasi Gerakan Rakyat menggugat Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S. Rajab terkait penangkapan dan penahanan mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Agung Tuanany, yang melakukan aksi demo.

"Gugatan praperadilan ini kami ajukan untuk mempertanyakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata juru bicara tim advokasi Hendra Supriyatna ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu  (06/06).
 
Hendra mengatakan, Agung sudah ditahan polisi selama 40 hari tanpa alasan yang jelas. Agung dituduh melanggar pasal berlapis yakni 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
 
Menurut Hendra, pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya tidak masuk akal. Dia menjelaskan perbuatan Agung melakukan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM pada 29 Maret 2012 di jalan Diponegoro, Jakarta Pusat bukan menghasut, melainkan menyampaikan aspirasi dan itu diatur serta dijamin oleh undang-undang.
 
Hendra juga menyangkal kliennya melawan petugas. "Dia (Agung) kan hanya bermodal toa (pengeras suara). Bagaimana bisa melawan petugas?" katanya.
 
Agung merupakan mahasiswa Fakultas Psikolog kampus YAI. Ketika  demonstrasi berujung pada bentrokan, dirinya terkena tembakan peluru karet  petugas kepolisian. o ep