Senin, 11 Juni 2012
Miranda Goeltom Kembali Diperiksa
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ditahan KPK sejak Jumat (1/6).
"MSG diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/6).
Pemeriksaan Miranda itu adalah pemeriksaan kedua semenjak dirinya ditahan di Rutan KPK, Jumat (1/6). Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu diduga terlibat dalam perkara Korupsi dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Pada pemeriksaan kali pertama, KPK langsung menahan Miranda. Miranda ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 26 Januari lalu.
Miranda disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 56
Miranda diduga membantu atau turut serta terkait perbuatan Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi berupa berikan travel cheque ke anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Dalam sidang Nunun, terungkap bahwa sebelum pelaksaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda menemui Nunun unutk meminta dukungan serta dikenalkan kepada anggota Komisi IX DPR RI.
Nunun menyetujui permintaan Miranda dengan mengatakan" Oke deh, nanti coba saya omongkan ke orang-orang yang saya kenal".
Nunun kemudi,an memfasilitas pertemuan antara Miranda, Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu dan Paskah Suzeta di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan. Usai pertemuan selesai, terdakwa mendengar ada yang menyampaikan "Ini bukan proyek thank you ya".
Miranda juga kemudian melakukan pertemuan khusus di Hotal Dharmawangsa dengan Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP. Sementara itu, dengan F-TNI, Miranda menggelar pertemuan di kantornya di Gedung Bank Niaga.
Sehari sebelum pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Nunun melakukan pertemuan dengan Hamka Yandhu di kantornya. Di situ, mereka membicarakan soal pemberian cek perjalanan BII sebagai tanda terima kasih kepada anggota Komisi IX.
Nunun kemudian memanggil Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo. Dan menjelaskan soal penyampaian tanda terima kasih kepada anggota dewan. Hamka mengatakan kepada Ari bahwa pemberian cek tersebut sudah diatur berdasarkan warna paper bag. "Nanti ada orang yang ambil dan kamu dikabari lagi," kata Nunun.
Pada hari pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, Ari pun membagi-bagikan cek tersebut ke beberapa anggota DPR. Dudhi dari F-PDIP menjadi orang pertama yang mengambil kantong belanja berwarna merah di restoran Bebek Bali.
Endin dari F-PPP mendapatkan kantong berwarna hijau di sebuah cafe di Hotel Atlet Century Park. Hamka mewakili Fraksi Golkar kemudian mengambil kantong berwarna kuning di kantor Nunun.
Demikian juga dengan Udju dari Fraksi TNI/Polri yang datang bersama empat orang lainnya menerima kantong berwarna putih berisi amplop. Berdasarkan pemberian itu, F-PDIP menerima Rp9,8 miliar, F-TNI Rp2 miliar, F-Golkar Rp7,8 miliar, dan F-PPP Rp1,250 miliar.
Setelah proses pemberian cek selesai, Nunun memerintah Sumarni, sekretaris pribadinya untuk mencairkan cek sebanyak 20 lembar senilai Rp1 miliar. o ep