Selasa, 19 Juni 2012

Dua Tersangka Suap PON Pekanbaru Baru Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Bekas Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dua tersangka kasus suap pengesahan Perda 6/2010 tentang Pembangunan Venue Lapangan Tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012, ditahan.

Ini merupakan pemeriksan pertama mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei lalu. Taufan, yang kemeja motif biru, keluar pada pukul 18.00 WIB.

Keduanya memilih bungkam sembari masuk ke mobil tahanan kemudian digelandang ke Rutan Cipinang. Sepuluh menit berselang, Lukman keluar juga tanpa berkomentar apa pun ketika ditanya seputar pemeriksaan dan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Untuk kepentingan penyidikan, staf ahli Gubernur Riau itu ditahan di Rutan KPK. "Mereka
ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan atas kasus ini," kata juru
bicara KPK Johan Budi, Selasa (19/6).

Alasan penahanan Lukman di Rutan KPK, Johan mengatakan, "Faktor keamanan dan menghindari adanya intervensi dari pihak luar adalah salah satu alasan kami melakukan penahanan di rutan KPK," jelasnya.

Selain itu, faktor kemudahan dalam melakukan pengembangan kasus menjadi pertimbangan
tersendiri bagi KPK. Hal lain yang menjadi pertimbangan, kata Johan, adalah memudahkan
pengawasan.

Kasus itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Mereka
adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini
dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza
dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari PDI Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai
Amanat Nasional.

Dalam penangkapan itu KPK juga menyita duit Rp900 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan
pembangunan proyek Pekan Olahraga Nasional.

Belakangan KPK menetapkan empat tersangka kasus itu, yaitu anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB M. Dunir, Eka Darma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Rahmat Syaputra selaku staf PT Pembangunan Perumahan. o ep