Rabu, 20 Juni 2012

Penahanan Miranda Diperpanjang

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Miranda S Goeltom, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Perpanjangan itu selama 40 hari.

"Penyidik KPK akan menyampaikan kepada Miranda surat Perpanjangan penahanan per tanggal 21 Juni. Ia akan ditahan selama 40 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (20/6).

Miranda sendiri telah tiba di kantor KPK pukul 11.10 WIB untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan. Miranda, yang mengenakan setelan blazer berwarna biru muda itu hanya mengatakan bahwa dirinya cuma ingin proses penyidikan perkaranya segera rampung.

Jumat (1/6), pada pemeriksaan kali pertama, KPK langsung menahan Miranda selama 20 hari di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.

Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 26 Januari lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 56.

Miranda diduga membantu atau turut serta terkait perbuatan Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian travel cheque ke anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.  o ep