Jumat, 29 Juni 2012

Partai Pendukung Boleh Pindahkan Dukungan

Ist.
Beritabatavia.com - Partai pendukung atau bukan partai utama boleh saja memindahkan dukungannya ke calon lain, demikian menurut  Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta (KPUD DKI) Dahliah Umar  Hal ini menanggapi empat partai yang memindahkan dukungannya dari Jokowi-Ahok kepada Foke-Nachrowi Ramli.

"Kalau partai pendukung, boleh-boleh saja. Partai-partai tersebut ketika Jokowi mendaftar memang tidak mengusung Jokowi-Basuki. Secara resmi, versi KPU, yang mengusung hanya dua, PDIP dan Gerindra," katanya di Jakarta, Jumat (29/6).

Ia mengatakan yang disebut partai pengusung adalah yang resmi diakui KPU ketika mendaftar. Partai pendukung tidak dilarang untuk mengemukakan dan mengekspresikan dukungan mereka. "Tapi tidak berarti nanti dalam daftar calon, nama partai itu ada, karena yang diakui KPU itu yang ada pada saat mendaftar," katanya.

Ia menambahkan tidak dilarang bila lambang partai pendukung digunakan oleh pasangan calon saat kampanye. "Selama ada pengakuan dari pimpinan partainya," katanya.O brn